Bimtek SIPD RI Serta Rencana Kerja SKPD Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
SIPD RI
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019.
Rencana Kerja SKPD
Renja SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Sebagai sebuah dokumen resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) daerah dan Renstra SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Renja SKPD disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Propinsi dan APBN.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dillakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat maupun provinsi. Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek SIPD RI Serta Rencana Kerja SKPD Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: