Bimtek Pemerintah, Pelatihan Perguruan Tinggi

PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGI

PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGI

PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGI

PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGI

Setiap instansi, kantor, Universitas atau perusahaan selalu memiliki informasi atau data yang tertulis dalam dokumen atau surat-surat penting. Hal-hal yang berhubungan dengan dokumen dan surat penting tersebut biasa dikenal dengan istilah arsip dan kearsipan. Pengertian arsip dan kearsipan tidak bisa disamakan.

Arsip dan kearsipan merupakan hal penting dalam bidang administrasi. Pengertian arsip dan kearsipan memiliki perbedaan, meskipun keduanya saling berhubungan. Singkatnya, arsip adalah dokumen penting yang disimpan, sedangkan kearsipan adalah sistem yang mengatur penyimpanan arsip tersebut.

Meskipun begitu, dua istilah tersebut memiliki hubungan satu sama lain. Arsip dan kearsipan menjadi bagian yang sangat penting bagi setiap instansi, kantor, universitas, perusahaan ataupun organisasi.

PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, terdapat dua jenis arsip yakni arsip dinamis dan arsip statis.

Arsip dinamis berarti arsip yang dapat berubah dan digunakan langsung dalam kegiatan perencanaan, penyelenggaraan, serta pelaksanaan kehidupan berbangsa pada umumnya. Perubahan pada arsip dinamis didasarkan pada fungsinya. Contohnya yakni peraturan pemerintah, undang-undang dan lainnya.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan dan masuk kategori permanen dalam jadwal retensi arsip yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan (Pasal 1 UU 43/2009).

  • Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
  • Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
  • Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
  • Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi.

PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGISehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PENGELOLAAN ARSIP BAGI PERGURUAN TINGGI” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *