Bimtek BLUD Rumah Sakit, Bimtek Pemerintah, Bimtek Perpajakan

Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024

Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024

Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024

Pajak rumah sakit merupakan kewajiban perpajakan yang harus dikelola oleh pihak penyedia jasa layanan kesehatan. sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, pelayanan kesehatan masyarakat memang bukan merupakan objek pajak. Dalam hal ini, rumah sakit pemerintah atau pemda tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun untuk rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini badan usaha swasta, maka dikenakan PPh Badan.

Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan juga tidak dikenakan PPN. Akan tetapi untuk penjualan obat rawat jalan menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan usaha apotek. Dengan memahami lebih mendalam kompleksitas regulasi perpajakan yang mengatur pelayanan kesehatan, maka diharapkan pengelola badan usaha rumah sakit dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Materi Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit

  • Pengantar Perpajakan
  • Pembahasan Sistem Pajak di Indonesia
  • Klasifikasi dan Tarif Pajak yang Berlaku bagi Rumah Sakit
  • Kewajiban Pajak Rumah Sakit (PPh, PPN, PBB)
  • Pemahaman atas Insentif Pajak dalam Sektor Kesehatan
  • Strategi Perencanaan Pajak yang Tepat
  • Penyusunan Laporan Pajak (SPT, SSP, SKEP)
  • Pengelolaan Risiko Perpajakan dan Pencegahan Sengketa Pajak

Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *