Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024
Pajak rumah sakit merupakan kewajiban perpajakan yang harus dikelola oleh pihak penyedia jasa layanan kesehatan. sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, pelayanan kesehatan masyarakat memang bukan merupakan objek pajak. Dalam hal ini, rumah sakit pemerintah atau pemda tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun untuk rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini badan usaha swasta, maka dikenakan PPh Badan.
Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan juga tidak dikenakan PPN. Akan tetapi untuk penjualan obat rawat jalan menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan usaha apotek. Dengan memahami lebih mendalam kompleksitas regulasi perpajakan yang mengatur pelayanan kesehatan, maka diharapkan pengelola badan usaha rumah sakit dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Materi Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit
- Pengantar Perpajakan
- Pembahasan Sistem Pajak di Indonesia
- Klasifikasi dan Tarif Pajak yang Berlaku bagi Rumah Sakit
- Kewajiban Pajak Rumah Sakit (PPh, PPN, PBB)
- Pemahaman atas Insentif Pajak dalam Sektor Kesehatan
- Strategi Perencanaan Pajak yang Tepat
- Penyusunan Laporan Pajak (SPT, SSP, SKEP)
- Pengelolaan Risiko Perpajakan dan Pencegahan Sengketa Pajak
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Perpajakan Untuk Rumah Sakit Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: