Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021
Adapun tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 adalah Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau
kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi
- Sosialisasi PERMENDAGRI No. 7 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif
- Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penangan Sampah
- Tarif Retribusi Sesuai Permendagri No.7 Tahun 2021G
- Tarif Retribusi Sesuai Permendagri No.7 Tahun 2021G
- Penatapan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
- Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi
- Penyelenggaraan Penanganan SampahG
- Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: