Bimbingan Teknis Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tenang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.
Mungkin di antara Anda ada yang mengira bahwa retribusi adalah sama dengan pajak daerah. Meskipun nyatanya kedua hal tersebut tak sepenuhnya salah, keduanya tetap memiliki perbedaan masing-masing.
Baik pajak daerah maupun retribusi adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, keduanya bersifat wajib dibebankan kepada masyarakat. Jika masyarakat taat membayar keduanya, maka akan tercipta kesejahteraan bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: