Bimbingan Teknis Penyetoran PNBP Pertambangan Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 1997, jumlah PNBP terutang ditentukan dengan cara: ditetapkan oleh instansi pemerintah; atau-dihitung sendiri oleh wajib bayar (self assessment)
Jenis Kewajiban PNBP SDA Pertambangan
- Iuran Tetap adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatanPenyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
- Iuran Produksi/ Royalti adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi
- Penjualan Hasil Tambang dihitung berdasarkan setoran DHPB 13,5 % dikurangi dengan royalti. DHPB 13,5 % merupakan kewajiban bagi pemegang PKP2B.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyetoran PNBP Pertambangan Umum” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: