Bimbingan Teknis Pendataan Objek Pajak Dan Penagihan Pajak Alat Berat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai Pajak Alat Berat. Penyusunan permendagri ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 17, alat berat pun ditetapkan untuk dikenakan pajak. Dengan demikian, namanya menjadi Pajak Alat Berat.
Pajak Alat Berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, Pajak Alat Berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Pengaturan Pajak Alat Berat juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Putusan itu, diantaranya menyatakan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai Pajak Kendaraan Bermotor. Putusan ini berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, UU HKPD telah memperkenalkan Pajak Alat Berat sebagai jenis pajak tersendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pendataan Objek Pajak Dan Penagihan Pajak Alat Berat” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: