Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah DaerahBimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Berdasarkan Permendagri No.16 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonedia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK adalah pelaksana dan pertanggung jawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Perencanaan Perjalanan Dinas:
– Identifikasi Kebutuhan Perjalanan
– Penyusunan Rencana Perjalnan Dinas
– Persetujuan Atasan
Tata cara penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilingkungan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan mengikuti prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan baik dan hasil yang optimal dapat dicapai.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi aparatur pemerintah daerah, kami PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL bersama Narasumber ahli dibidangnya akan melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema: Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Narasumber:
Kemendagri RI, Bappenas RI, KEmenpan RB, PSKN.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
PT.PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PT.PSKN)
Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No.74A, Rt.1/Rw.5, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160
021 345 4426 (Kantor)
082213575738 (Karmila-Panitia Pelaksana)
info@bimtekpskn.com (Email Pendaftaran)
www.bimtekpskn.com (Website Kami)