Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI No 5 Tahun 2024
Sebagai upaya untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, mengingat data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Kebijakan Permendagri No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri merupakan implementasi dari kebijakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai upaya untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam konteks pengelolaan Data Pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan akses data dan menciptakan ketersediaan data yang akurat, konsisten, terkini, terintegrasi, dan akuntabel.
Kebijakan ini menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan data, termasuk standar untuk data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi serta data induk; juga merinci jenis dan karakteristik data yang dicakup, termasuk data kuantitatif dan kualitatif, serta data individu, relasional, dan longitudinal secara komprehensif.
Melalui Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ini akan menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola data, produsen, dan pengguna, serta menguraikan proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebaran data. Juga menekankan partisipasi lembaga negara dan entitas hukum publik dalam pelaksanaan Satu Data Pemerintahan. Dengan demikian ASN dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah daerah dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, yang pada gilirannya mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi public yang selama ini kurang mendapatkan akses.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI No 5 Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: