Bimtek PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD)
PP Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah (KUPDRD) merupakan kebijakan terbaru tentang pengaturan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tantnag Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan dan Pemewrintyahn Daerah mengatur pajak daerah dan retribusi daerah soal pelayanan kesehatan, pelayanan parkir, hingga pengendalian lalu lintas. Retribusi daerah yang dimaksud dalam aturan ini adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Aturan mengenai retribusi dijelaskan dalam Bagian Kedua PP tersebut. Jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tersebut antara lain :
- Penyesuaian tarif pajak daraha dan retribusi daerah,
- Evaluasi mengenai Perda dan Perda memgenaki PDRB,
- pengawasan Perda mengenai PDRB,
- Dukungan insentif kesempatan berusaha,
- sanksi administratif
Tujuan
Bimtek ini bertujuan adalah untuk memfasiltasi dengan menjelaskan mengenai kebijakan baru tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perekonomian daerah, serta isu-isu terkini berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya untuk peningkatan Penfapatan Asli Daearah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Target sasaran dari bimtek ini adalah pejabat/pejabat yang berhubungan dengan Badan/Dinas/OPD yang mengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: