Bimtek Perhitungan Single Salary PNS
Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS) seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Adapun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas mengungkapkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS). Prinsip itu adalah equity theory, baik yang berupa eksternal equity maupun internal equity. Artinya, kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi yang berbeda tak akan lagi mendapat kompensasi yang berbeda.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Meski belum diterapkan, beberapa pihak banyak telah membuat kajian, terutama terkait dengan formula perhitungannya. Salah satunya terungkap dalam dokumen yang termuat dalam website Pemprov Sumbar bertajuk “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)” dikatakan PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
“Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,”
Dengan diterapkannya gaji tunggal atau single salary diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PNS lebih meningkatkan kinerja, maka diperlukan Bimbingan Teknis.
MATERI:
Adapun materi sebagai berikut :
- Pengertian, Tujuan, Manfaat Single Salary
- Kebijakan Manajemen ASN
- Kebijakan Gaji PP 5 Tahun 2024
- Kebijakan Single Salary
- Penerapan Single Salary
- Penghitugan Single Salary
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perhitungan Single Salary PNS” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: