Bimtek Pembentukan Produk Hukum Berdasarkan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Hal mana pembentukan Perda merupakan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan beradsarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Dalam implementasinya di Indonesia, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.
Materi Bimtek Pembentukan Produk Hukum Berdasarkan Permendagri No. 120 Tahun 2018
- Overview Produk Hukum Daerah
- Naskah Akademik Penyusunan Produk Hukum
- Proses Pembentukan Perda dan Perkada
- Evaluasi terhadap Perda dan Perkada
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pembentukan Produk Hukum Berdasarkan Permendagri No. 120 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: