Bimtek Implementasi Kepmendagri No 900.1.155-3406 Tahun 2024 Tentang Hasil Verifikasi , Validasi Dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Tujuan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
- membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
- membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
- membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
- menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
- mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
- mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan
- melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Manfaat
Untuk itu diperlukan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam menigkatkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam melaksanakan tugasnya yang harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kompetensi bidang masing-masing
Materi Bimtek Implementasi Kepmendagri No 900.1.155-3406 Tahun 2024
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
- Dasar Hukum dan Latar Belakang
- Pengertian dan Tujuan dan Manfaat
- Penyusunan dan Pemutahiran Klasifikasi,
- Penyusunan dan Pemutahiran Kodefikasi
- Penyusunan dan Pemutahiran Nomenklatur
- Penyajian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menurut Fungi
- Penyajian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menurut Organisasi
- Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Daerah
- Unsur Pendukung Pengawasan dan Unsur Pendukung Kewilayahan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Implementasi Kepmendagri No 900.1.155-3406 Tahun 2024 Tentang Hasil Verifikasi , Validasi Dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: