Bimtek Implementasi PP No 30 TH 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai ASN Dengan Menggunakan Praktek Langsung Aplikasi Web Internet Wajib Bagi Semua SKPD
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Tujuan
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Materi
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Kurikulum Materi Penilaian Kinerja/SKP dengan menggunakan aplikasi internet :
- Dasar hukum SKP , Pengertian SKP, Tujuan SKP dan Manfaat SKP dengan menggunakan aplikasi internet
- Perencanaan penyusunan SKP sesuai dengan SKP menggunakan aplikasi internet
- Tata Cara Penyusunan SKP menggunakan aplikasi internet
- Penyusunan Standar Teknis Kegiatan SKP menggunakan aplikasi internet
- Praktek penyusunan SKP menggunakan aplikasi internet
- Simulasi/presentasi penyusunan SKP dengan menggunakan aplikasi internet
- Evaluasi penilaian SKP ke dalam laporan kinerja harian
- Praktek dan simulasi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Implementasi PP No 30 TH 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai ASN Dengan Menggunakan Praktek Langsung Aplikasi Web Internet Wajib Bagi Semua SKPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: