Bimtek Pengadaan

Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perubahan dan Strategi Penerapannya

Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan BarangJasa Pemerintah Perubahan dan Strategi Penerapannya

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan barang, jasa, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi. Karena menggunakan anggaran publik, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasuki tahun 2026, pemahaman terhadap regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ menjadi semakin penting. Salah satu regulasi utama yang harus diperhatikan oleh para pelaksana pengadaan adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025. Database Peraturan BPK mencatat bahwa regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018.

Perubahan tersebut perlu dipahami bukan hanya oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, tetapi juga oleh Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ, PA/KPA, PPTK, APIP, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

Bagi instansi pemerintah, memahami perubahan regulasi sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penerapan ketentuan, memperbaiki kualitas dokumen, meningkatkan kepastian proses, dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan pengadaan.

Artikel ini membahas implementasi Perpres 46 Tahun 2025 secara praktis, mulai dari latar belakang perubahan, aspek transisi, strategi penerapan, kompetensi pelaksana, sampai contoh penerapannya dalam kegiatan pengadaan.

Daftar Isi

Mengenal Perpres 46 Tahun 2025

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengubah ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sebelumnya telah diubah melalui Perpres 12 Tahun 2021.

Dengan demikian, pelaksana PBJ tidak seharusnya lagi hanya menggunakan pemahaman berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 atau Perpres 12 Tahun 2021 secara terpisah.

Untuk memudahkan pemahaman, regulasi tersebut dapat dilihat melalui dokumen konsolidasi yang disediakan oleh LKPP.

Konsolidasi Perpres 46 Tahun 2025 – JDIH LKPP

Konsolidasi penting karena membantu pelaksana melihat ketentuan yang berlaku secara lebih utuh.

Mengapa Perpres 46 Tahun 2025 Penting?

Perubahan regulasi PBJ tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif.

Pengadaan pemerintah terus berkembang mengikuti:

  • kebutuhan pembangunan nasional;
  • perkembangan teknologi;
  • digitalisasi pengadaan;
  • kebijakan penggunaan produk dalam negeri;
  • kebutuhan percepatan pelaksanaan program pemerintah;
  • penguatan kompetensi SDM;
  • serta tuntutan peningkatan akuntabilitas.

LKPP dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sekaligus membuat landasan hukum pengadaan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis nasional.

Karena itu, implementasi regulasi membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi.

Pelaksana perlu memahami bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses kerja sehari-hari.

Apa yang Berubah dengan Perpres 46 Tahun 2025?

Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 perlu dipahami secara menyeluruh karena berkaitan dengan berbagai aspek pengadaan.

Secara strategis, beberapa area yang perlu mendapatkan perhatian adalah:

Area Fokus Implementasi
Kelembagaan Pembagian tugas dan kewenangan pelaku pengadaan
Perencanaan Identifikasi kebutuhan dan strategi pengadaan
Pemilihan Metode dan mekanisme pemilihan penyedia
Produk Dalam Negeri Penguatan penggunaan produk dalam negeri
Digitalisasi Pemanfaatan sistem pengadaan elektronik
Kontrak Pengelolaan dan pengendalian kontrak
Kompetensi Peningkatan kemampuan pelaksana PBJ
Program Prioritas Pengadaan untuk kebutuhan/program tertentu
Transisi Penyesuaian terhadap ketentuan yang baru

Karena perubahan tersebut menyentuh beberapa aspek, setiap instansi perlu melakukan pemetaan internal untuk mengetahui bagian mana yang berdampak langsung terhadap proses pengadaan mereka.

Ketentuan Transisi Perpres 46 Tahun 2025

Salah satu hal yang sangat penting dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah memahami ketentuan transisi.

LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Perpres 46 Tahun 2025 pada masa transisi. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan berstatus berlaku.

Salah satu prinsip yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut adalah bahwa peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.

Hal ini sangat penting bagi pelaksana PBJ karena perubahan regulasi tidak berarti seluruh dokumen dan pedoman sebelumnya otomatis tidak dapat digunakan.

Pelaksana harus melihat:

  1. Apakah ketentuan lama masih berlaku?
  2. Apakah sudah terdapat aturan pelaksanaan baru?
  3. Apakah ketentuan lama bertentangan dengan Perpres 46 Tahun 2025?
  4. Apakah terdapat ketentuan transisi?
  5. Bagaimana status pengadaan yang sudah berjalan?

Pendekatan tersebut jauh lebih aman daripada langsung mengganti seluruh dokumen tanpa melakukan analisis.

Bagaimana Status Kontrak yang Sudah Berjalan?

Perpres 46 Tahun 2025 juga memiliki ketentuan yang penting untuk diperhatikan terkait kontrak.

Dalam dokumen konsolidasi Perpres 46 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Artinya, perubahan regulasi tidak serta-merta membuat kontrak yang sudah ditandatangani menjadi tidak berlaku.

Namun, untuk pengadaan baru atau tahapan yang belum dilaksanakan, pelaksana harus memastikan ketentuan yang digunakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Strategi Praktis untuk Instansi

Instansi dapat membuat pemetaan sederhana:

Kondisi Tindakan
Kontrak sudah ditandatangani Periksa ketentuan kontrak dan masa berlaku
Pengadaan sedang berjalan Periksa ketentuan transisi
Pengadaan belum dimulai Gunakan ketentuan terbaru
Dokumen sedang disusun Review terhadap Perpres 46/2025
Pedoman lama masih digunakan Pastikan tidak bertentangan
Ada aturan pelaksanaan baru Sesuaikan proses dan dokumen

Pendekatan ini membantu menghindari kesalahan karena perubahan regulasi.

Penguatan Kompetensi PPK dan Pelaksana PBJ

Perubahan regulasi akan sulit diterapkan jika sumber daya manusia yang menjalankan proses pengadaan tidak memahami substansinya.

Karena itu, penguatan kompetensi merupakan bagian penting dari implementasi Perpres 46 Tahun 2025.

Salah satu hal yang menarik dalam masa transisi adalah penjelasan LKPP mengenai persyaratan pengetahuan pengadaan bagi KPA yang diangkat sebagai PPK setelah berlakunya Perpres 46 Tahun 2025.

Dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan beberapa bentuk bukti pengetahuan yang dapat digunakan, termasuk sertifikat kompetensi PPK, sertifikat PBJ tingkat dasar/Level 1, sertifikat kelulusan pelatihan PBJ dari lembaga penyelenggara pelatihan, atau sertifikat kehadiran dalam kegiatan sosialisasi, diseminasi, maupun bimbingan teknis PBJ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi perlu menjadi perhatian dalam implementasi regulasi.

Siapa yang Perlu Memahami Perpres 46 Tahun 2025?

Pemahaman terhadap regulasi tidak hanya diperlukan oleh satu jabatan.

Pihak yang berkaitan antara lain:

  • PA/KPA;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • UKPBJ;
  • PPTK;
  • pejabat teknis;
  • pengelola kontrak;
  • perencana;
  • bendahara yang terkait proses pengadaan;
  • APIP;
  • auditor internal;
  • serta pimpinan perangkat daerah.

Masing-masing memiliki peran yang berbeda sehingga materi peningkatan kompetensinya dapat disesuaikan.

Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di Instansi Pemerintah

Implementasi regulasi baru sebaiknya dilakukan secara sistematis.

Melakukan Regulatory Mapping

Langkah pertama adalah memetakan regulasi yang digunakan.

Instansi dapat membuat daftar:

  • Perpres 16 Tahun 2018;
  • Perpres 12 Tahun 2021;
  • Perpres 46 Tahun 2025;
  • Peraturan LKPP terkait;
  • Surat Edaran LKPP;
  • pedoman teknis;
  • serta regulasi sektoral yang berkaitan dengan kegiatan.

Tujuannya adalah mengetahui aturan mana yang masih berlaku dan aturan mana yang telah berubah.

Melakukan Review SOP

SOP pengadaan perlu ditinjau kembali.

Beberapa pertanyaan yang dapat digunakan:

  • Apakah alur kerja masih sesuai?
  • Apakah pembagian kewenangan sudah tepat?
  • Apakah formulir masih relevan?
  • Apakah dokumen masih sesuai?
  • Apakah proses digital sudah terakomodasi?
  • Apakah mekanisme pengendalian sudah memadai?

Melakukan Review Template Dokumen

Template dokumen yang dibuat berdasarkan aturan lama perlu diperiksa.

Jangan langsung menghapus dokumen lama.

Lakukan:

Identifikasi → Verifikasi → Review → Penyesuaian → Pengesahan.

Melakukan Pemetaan Kompetensi

Instansi perlu mengetahui siapa yang:

  • sudah kompeten;
  • membutuhkan pembaruan pengetahuan;
  • membutuhkan pelatihan;
  • membutuhkan pendampingan;
  • atau membutuhkan sertifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.

Melakukan Sosialisasi Internal

Sosialisasi dapat dilakukan melalui:

  • forum internal;
  • workshop;
  • coaching;
  • diskusi kasus;
  • Bimtek;
  • atau knowledge sharing.

Tujuan utamanya bukan sekadar menyampaikan regulasi, tetapi memastikan pelaksana memahami dampaknya terhadap pekerjaan.

Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Perencanaan Pengadaan

Perencanaan merupakan titik awal yang sangat penting.

Kesalahan dalam perencanaan dapat menimbulkan masalah pada tahap berikutnya.

Pelaksana perlu memastikan:

  • kebutuhan telah diidentifikasi;
  • kebutuhan memiliki hubungan dengan program/kegiatan;
  • spesifikasi disusun berdasarkan kebutuhan;
  • strategi pengadaan dipilih secara tepat;
  • anggaran tersedia;
  • jadwal realistis;
  • risiko telah dipertimbangkan.

Perencanaan yang baik juga dapat membantu menghindari perubahan mendadak ketika pengadaan sudah berjalan.

Strategi Penyusunan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi teknis merupakan salah satu bagian yang membutuhkan perhatian serius.

Spesifikasi sebaiknya:

  • jelas;
  • terukur;
  • sesuai kebutuhan;
  • dapat dipenuhi pasar;
  • tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya;
  • memperhatikan kualitas;
  • dan dapat digunakan sebagai dasar pengendalian.

Contoh Kasus

Sebuah pemerintah daerah membutuhkan 50 unit komputer untuk pelayanan administrasi.

Unit pengguna meminta spesifikasi dengan merek tertentu.

Sebelum spesifikasi tersebut digunakan, tim perlu menganalisis kebutuhan sebenarnya.

Apakah komputer digunakan untuk:

  • administrasi;
  • pengolahan data;
  • desain;
  • aplikasi khusus;
  • pelayanan publik;
  • atau pekerjaan dengan kebutuhan komputasi tinggi?

Jika hanya digunakan untuk administrasi, spesifikasi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan pemborosan.

Sebaliknya, jika digunakan untuk aplikasi berat, spesifikasi yang terlalu rendah dapat menghambat pelayanan.

Karena itu, spesifikasi harus berangkat dari kebutuhan, bukan semata-mata dari merek atau produk tertentu.

Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres 46 Tahun 2025 juga berkaitan dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri.

BPK mencatat bahwa salah satu aspek penting dalam perubahan tersebut adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Bagi pelaksana PBJ, kebijakan ini perlu diterjemahkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • identifikasi kebutuhan;
  • ketersediaan produk dalam negeri;
  • spesifikasi;
  • informasi produk;
  • strategi pemilihan;
  • serta dokumentasi.

Instansi juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara tepat dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Pengadaan untuk Program Prioritas Pemerintah

Perpres 46 Tahun 2025 juga menjadi dasar bagi beberapa pengaturan pelaksanaan pengadaan yang kemudian dijabarkan dalam kebijakan LKPP.

Salah satunya adalah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. Peraturan tersebut berlaku sejak 9 Mei 2025.

Penting dipahami bahwa pengaturan khusus tersebut tidak berarti semua pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.

Peraturan LKPP tersebut memiliki konteks dan persyaratan tertentu.

Karena itu, pelaksana harus melakukan verifikasi terhadap dasar hukum dan kondisi pengadaan sebelum menentukan metode.

Menghindari Kesalahan dalam Penerapan Perpres 46 Tahun 2025

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Menggunakan Regulasi Lama Tanpa Review

Peraturan lama mungkin masih memiliki ketentuan yang berlaku, tetapi harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.

Menganggap Semua Pengadaan Harus Mengikuti Dokumen Baru

Perubahan regulasi perlu dilihat bersama ketentuan transisi.

Tidak Memperhatikan Peraturan Pelaksanaan

Perpres merupakan bagian dari kerangka regulasi. Pelaksana juga harus memperhatikan peraturan LKPP dan ketentuan teknis yang relevan.

Tidak Memperbarui Kompetensi SDM

Dokumen dapat diperbarui, tetapi jika orang yang menjalankan proses tidak memahami perubahan, risiko kesalahan tetap tinggi.

Hanya Berfokus pada Administrasi

PBJ harus berorientasi pada hasil dan manfaat, bukan sekadar kelengkapan dokumen.

Hubungan Perpres 46 Tahun 2025 dengan Digitalisasi PBJ

Pengadaan pemerintah semakin erat dengan teknologi digital.

Digitalisasi dapat membantu:

  • meningkatkan transparansi;
  • mempercepat proses;
  • meningkatkan keterlacakan;
  • menyimpan data;
  • mempermudah monitoring;
  • serta mendukung pengambilan keputusan.

Namun, teknologi tidak menggantikan kompetensi.

Seorang pelaksana tetap harus memahami:

  • kewenangan;
  • prosedur;
  • regulasi;
  • dokumen;
  • risiko;
  • dan tanggung jawab.

Dengan demikian, kompetensi digital perlu berjalan bersama kompetensi PBJ.

Mengapa Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 Dibutuhkan?

Perubahan regulasi membutuhkan proses pembelajaran.

Bimtek dapat membantu peserta memahami:

  • struktur regulasi;
  • perubahan ketentuan;
  • masa transisi;
  • implementasi di lapangan;
  • strategi pengadaan;
  • studi kasus;
  • pengelolaan dokumen;
  • manajemen risiko;
  • dan perkembangan kompetensi PBJ.

Bimtek juga dapat menjadi forum untuk membahas permasalahan nyata yang dihadapi peserta.

Untuk memperkuat pemahaman secara menyeluruh, artikel ini dapat menjadi bagian dari cluster yang terhubung dengan artikel utama:

Bimtek Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026: Implementasi Perpres 46 Tahun 2025, Kebijakan Terbaru LKPP dan Penguatan Kompetensi Pelaksana PBJ

Dengan menghubungkan artikel ini ke artikel pilar tersebut, pembaca dapat memperoleh pembahasan yang lebih luas mengenai strategi PBJ, kompetensi pelaksana, pengelolaan kontrak, manajemen risiko, dan perkembangan kebijakan LKPP.

Materi Bimtek yang Ideal

Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 sebaiknya tidak hanya berupa ceramah regulasi.

Materi dapat mencakup:

Modul Materi
Modul 1 Kebijakan PBJ dan Perpres 46 Tahun 2025
Modul 2 Perubahan dan ketentuan transisi
Modul 3 Perencanaan pengadaan
Modul 4 Identifikasi kebutuhan
Modul 5 Spesifikasi teknis
Modul 6 Strategi pemilihan
Modul 7 Produk Dalam Negeri
Modul 8 Digitalisasi pengadaan
Modul 9 Pengelolaan kontrak
Modul 10 Manajemen risiko
Modul 11 Studi kasus
Modul 12 Diskusi dan simulasi

Dengan materi tersebut, peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi tetapi juga mengetahui bagaimana menerapkannya dalam pekerjaan.

Manfaat Bimtek bagi Instansi

Pelatihan yang dirancang dengan pendekatan praktis dapat membantu instansi:

  • memperbarui pemahaman regulasi;
  • meningkatkan kompetensi pelaksana;
  • memperbaiki kualitas dokumen;
  • memperkuat pengendalian;
  • meningkatkan kesadaran risiko;
  • mengurangi kesalahan prosedural;
  • meningkatkan koordinasi antarunit;
  • dan mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik.

Peran Pimpinan dalam Implementasi Regulasi

Implementasi regulasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana teknis.

Pimpinan organisasi juga memiliki peran penting.

Pimpinan perlu memastikan:

  1. SDM memiliki kompetensi.
  2. Struktur kewenangan jelas.
  3. SOP diperbarui.
  4. Pengendalian internal berjalan.
  5. Risiko pengadaan diperhatikan.
  6. Dokumentasi tersedia.
  7. Evaluasi dilakukan secara berkala.

Tanpa dukungan pimpinan, perubahan regulasi sering kali berhenti pada tingkat pemahaman individu dan tidak menjadi perubahan sistem organisasi.

Checklist Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Instansi dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

No. Checklist Status
1 Review Perpres 46 Tahun 2025
2 Review ketentuan transisi
3 Review Peraturan LKPP
4 Review SOP internal
5 Review template dokumen
6 Pemetaan kompetensi SDM
7 Sosialisasi internal
8 Review proses perencanaan
9 Review strategi pengadaan
10 Review pengendalian kontrak
11 Penguatan manajemen risiko
12 Evaluasi implementasi

Checklist tersebut dapat digunakan sebagai alat awal sebelum instansi melakukan evaluasi yang lebih komprehensif.

Kesimpulan

Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses yang membutuhkan pemahaman regulasi sekaligus kemampuan menerapkannya dalam pekerjaan.

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan ditetapkan pada 30 April 2025. Regulasi ini membawa perubahan terhadap sejumlah ketentuan PBJ dan perlu dipahami dalam konteks kebijakan pengadaan yang lebih luas.

Masa transisi juga perlu diperhatikan. LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Perpres 46 Tahun 2025 pada masa transisi, termasuk keberlakuan peraturan pelaksanaan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti.

Bagi instansi pemerintah, implementasi regulasi sebaiknya dimulai dengan regulatory mapping, review SOP, pembaruan dokumen, pemetaan kompetensi, sosialisasi, serta penguatan pengendalian dan manajemen risiko.

Yang tidak kalah penting, pelaksana PBJ perlu meningkatkan kemampuan praktis. Regulasi hanya menjadi dasar; keberhasilan pengadaan sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dalam mengidentifikasi kebutuhan, menyusun strategi, memilih metode yang tepat, mengelola penyedia, mengendalikan kontrak, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Dengan pendekatan tersebut, Perpres 46 Tahun 2025 tidak hanya dipahami sebagai perubahan aturan, tetapi dapat diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

FAQ

Apa itu Perpres 46 Tahun 2025?

Perpres 46 Tahun 2025 adalah Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025.

Apakah kontrak yang dibuat sebelum Perpres 46 Tahun 2025 tetap berlaku?

Ya. Ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 menyatakan bahwa kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025?

Bimtek dapat diikuti oleh PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Pengelola PBJ, UKPBJ, PA/KPA, PPTK, APIP, pengelola kontrak, perencana, dan pegawai lain yang terlibat dalam proses PBJ.

Mengapa pemahaman terhadap Perpres 46 Tahun 2025 penting pada 2026?

Karena regulasi tersebut menjadi bagian penting dari kerangka PBJ yang berlaku dan implementasinya perlu dipahami bersama ketentuan pelaksanaan serta kebijakan LKPP yang relevan. Pemahaman yang baik membantu instansi menyesuaikan proses, dokumen, SOP, dan kompetensi SDM dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Resmi

Untuk membaca regulasi dan informasi terkait secara langsung, peserta dan instansi dapat menggunakan sumber pemerintah berikut:

Tingkatkan kompetensi tim Anda dalam memahami dan menerapkan Perpres 46 Tahun 2025. Ikuti Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dan siapkan pelaksana PBJ yang lebih kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan pengadaan pemerintah.

Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan BarangJasa Pemerintah Perubahan dan Strategi Penerapannya




author-avatar

Tentang Bimtek PSKN

PT. PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL adalah Salah satu Perusahaan Bergerak di bidang Pengambangan SDM Dan Teknologi Informasi.