Bimbingan Teknis Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit UPTD RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu memebentuk keberdaan satuan pengawasan Internal. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau jambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efetif dan kiner menjadi optimal.
Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
UPTD RSD dr. H. Soemarno Sosroadmodjo, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara mengirimkan 4 SDM dari SPI guna mengikuti kegiatan bimbingan teknis Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh PT. Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional pada tanggal 28 s.d 29 Oktober 2024 di Hotel Serela Cihampelas Bandung Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit UPTD RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara” Dapat menghubungi :