Bimtek Pengadaan

Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 Berdasarkan Kebijakan Terbaru LKPP

Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana Pengadaan BarangJasa Pemerintah Tahun 2026 Berdasarkan Kebijakan Terbaru LKPP

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu aktivitas strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Nilai anggaran yang besar, kompleksitas kebutuhan pemerintah, perkembangan teknologi, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas membuat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten.

Pada tahun 2026, kebutuhan penguatan kompetensi semakin penting seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025 serta berstatus berlaku.

Perubahan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan manfaat anggaran pemerintah, serta mengatur aspek Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Dalam konteks tersebut, kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana pengadaan menjadi semakin penting. PPK tidak hanya dituntut memahami aspek administratif, tetapi juga harus mampu melakukan perencanaan, mengelola kontrak, mengendalikan risiko, memahami kebutuhan, serta memastikan proses pengadaan menghasilkan manfaat sesuai tujuan organisasi.

Penguatan kompetensi tersebut juga memperoleh perhatian dari LKPP. Pada 22 April 2026, LKPP menetapkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 46 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Level-1 sampai dengan Level-4 untuk Mendukung Program Prioritas Nasional. Keputusan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Kepka LKPP Nomor 118 Tahun 2025.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi pelaku PBJ bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun profesionalisme pengadaan.

Daftar Isi

Mengapa Kompetensi PPK dan Pelaksana PBJ Penting pada Tahun 2026?

PPK memiliki posisi penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan dan tindakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak dapat memengaruhi:

  • kualitas hasil pengadaan;
  • ketepatan penggunaan anggaran;
  • efektivitas program;
  • kepatuhan terhadap regulasi;
  • kualitas kontrak;
  • pengendalian risiko;
  • dan akuntabilitas organisasi.

Kesalahan pada tahap awal dapat menimbulkan masalah pada tahap berikutnya.

Sebagai contoh, spesifikasi yang tidak tepat dapat menyebabkan:

Identifikasi kebutuhan kurang tepat → spesifikasi bermasalah → HPS tidak akurat → proses pemilihan terganggu → kontrak sulit dilaksanakan → output tidak optimal.

Karena itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan secara menyeluruh.

Perubahan Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksana PBJ saat ini menghadapi lingkungan pengadaan yang semakin kompleks.

Beberapa perubahan tersebut meliputi:

  • perkembangan regulasi;
  • digitalisasi pengadaan;
  • peningkatan penggunaan katalog elektronik;
  • tuntutan penggunaan produk dalam negeri;
  • keterlibatan UMK;
  • kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks;
  • peningkatan perhatian terhadap value for money;
  • penguatan pengawasan;
  • dan kebutuhan pengadaan yang lebih cepat.

LKPP juga terus melakukan penyempurnaan kebijakan dan aturan turunan untuk mendukung implementasi Perpres 46 Tahun 2025. Pada April 2026, LKPP memberitakan adanya upaya harmonisasi dan inovasi dalam penyusunan aturan turunan Perpres tersebut.

Karena itu, pelaksana PBJ perlu memiliki kemampuan untuk mengikuti perubahan regulasi secara berkelanjutan.

Apa Itu Kompetensi PPK?

Kompetensi PPK dapat dipahami sebagai kombinasi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan pengambilan keputusan yang diperlukan untuk menjalankan tugas PPK secara profesional.

PPK perlu memahami tidak hanya aturan, tetapi juga bagaimana menerapkannya dalam situasi nyata.

Kompetensi tersebut mencakup:

  • pemahaman regulasi;
  • perencanaan pengadaan;
  • identifikasi kebutuhan;
  • penyusunan spesifikasi;
  • penyusunan atau penetapan HPS sesuai kewenangan;
  • pengelolaan kontrak;
  • manajemen risiko;
  • pengendalian pelaksanaan;
  • pengambilan keputusan;
  • dokumentasi;
  • dan koordinasi.

Kompetensi PPK Tidak Hanya Tentang Administrasi

Salah satu kesalahpahaman yang perlu dihindari adalah menganggap PPK hanya bertugas menandatangani dokumen.

Dalam praktiknya, PPK berhadapan dengan berbagai persoalan yang membutuhkan kemampuan analisis.

Misalnya:

  • kebutuhan berubah;
  • harga pasar berubah;
  • penyedia mengalami keterlambatan;
  • spesifikasi sulit diperoleh;
  • progres pekerjaan tidak sesuai jadwal;
  • terjadi masalah kualitas;
  • terdapat kondisi lapangan yang berbeda;
  • atau muncul risiko kontrak.

Situasi tersebut membutuhkan pengambilan keputusan yang didasarkan pada regulasi, kontrak, data, dan analisis.

Kompetensi Pelaksana Pengadaan

Selain PPK, personel lain yang terlibat dalam PBJ juga membutuhkan kompetensi sesuai tugasnya.

Pelaksana pengadaan dapat mencakup berbagai peran, seperti:

  • Pejabat Pengadaan;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Pokja Pemilihan;
  • personel UKPBJ;
  • pejabat teknis;
  • pengelola kontrak;
  • dan personel pendukung lainnya.

Setiap peran memiliki tanggung jawab berbeda.

Peran Kompetensi Utama
PPK Perencanaan dan pengelolaan kontrak
Pejabat Pengadaan Pelaksanaan proses pemilihan sesuai kewenangan
Pokja Pemilihan Proses pemilihan penyedia
UKPBJ Pengelolaan fungsi PBJ
Pengelola Kontrak Monitoring dan pengendalian
Pejabat Teknis Pemahaman teknis pekerjaan

Pembagian tersebut perlu dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan kewenangan.

Perpres 46 Tahun 2025 dan Kebutuhan Kompetensi

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan regulasi penting dalam PBJ tahun 2026.

Dokumen resmi dapat diperiksa melalui JDIH LKPP – Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Perubahan regulasi mengharuskan pelaksana memahami ketentuan terbaru dan menyesuaikan proses kerja.

Hal ini penting karena regulasi bukan hanya untuk dibaca, tetapi harus diterjemahkan ke dalam praktik.

Contohnya:

Regulasi → kebijakan internal → SOP → dokumen pengadaan → pelaksanaan → monitoring → evaluasi.

Dengan demikian, kompetensi regulasi harus disertai kemampuan implementasi.

Kebijakan Terbaru LKPP Tahun 2026

Salah satu kebijakan penting yang berkaitan langsung dengan kompetensi adalah Keputusan Kepala LKPP Nomor 46 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut memberikan panduan penyelenggaraan pelatihan teknis kompetensi PBJ Level 1 sampai Level 4 untuk mendukung program prioritas nasional.

Keberadaan kebijakan ini memperkuat pentingnya pendekatan pengembangan kompetensi yang terstruktur.

Pelatihan tidak seharusnya hanya berorientasi pada sertifikat, tetapi harus menghasilkan kemampuan yang dapat digunakan dalam pekerjaan.

Level Kompetensi PBJ

Pendekatan berbasis level membantu organisasi menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan personel.

Secara umum, pengembangan kompetensi dapat dipahami sebagai proses bertahap:

Tingkat Fokus Pengembangan
Level 1 Pemahaman dasar PBJ
Level 2 Kemampuan teknis pelaksanaan
Level 3 Kompetensi pengelolaan yang lebih kompleks
Level 4 Kompetensi tingkat lanjut/strategis

Pengelompokan tersebut perlu dilihat sesuai pedoman dan kebutuhan program pelatihan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, organisasi perlu memetakan kompetensi setiap personel sebelum menentukan pelatihan.

Pemetaan Kompetensi PPK

Instansi dapat melakukan competency mapping sederhana.

Contoh:

Kompetensi PPK A PPK B PPK C
Regulasi PBJ Baik Sedang Baik
Perencanaan Baik Baik Sedang
HPS Sedang Baik Sedang
Kontrak Baik Sedang Kurang
Risiko Sedang Kurang Sedang
Digitalisasi Baik Sedang Baik

Dari tabel tersebut, instansi dapat menentukan kebutuhan pelatihan.

Pendekatan ini lebih efektif daripada mengikutsertakan semua pegawai dalam pelatihan yang sama tanpa memperhatikan kebutuhan.

Kompetensi PPK dalam Perencanaan Pengadaan

Tahap perencanaan merupakan fondasi PBJ.

PPK perlu mampu memahami:

  • kebutuhan organisasi;
  • target output;
  • spesifikasi;
  • volume;
  • waktu;
  • anggaran;
  • strategi pengadaan;
  • dan risiko.

Kesalahan perencanaan dapat menyebabkan masalah pada seluruh siklus pengadaan.

Karena itu, PPK harus mampu berkoordinasi dengan unit pengguna barang/jasa.

Kompetensi dalam Penyusunan Spesifikasi

Spesifikasi merupakan salah satu elemen penting.

Spesifikasi yang baik harus:

  • sesuai kebutuhan;
  • jelas;
  • terukur;
  • tidak diskriminatif;
  • dapat dipenuhi pasar;
  • dan mendukung pencapaian output.

PPK perlu mampu membedakan antara kebutuhan yang benar-benar diperlukan dengan keinginan tambahan yang tidak memberikan nilai tambah signifikan.

Kompetensi dalam Penyusunan HPS

HPS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengadaan.

PPK perlu memahami bagaimana data harga dikumpulkan dan dianalisis.

Sumber informasi dapat meliputi:

  • katalog elektronik;
  • survei pasar;
  • kontrak sebelumnya;
  • data harga penyedia;
  • standar biaya;
  • dan sumber relevan lainnya.

Yang terpenting bukan jumlah sumbernya, tetapi kualitas dan relevansi data.

Artikel mengenai HPS juga dapat dihubungkan dengan artikel cluster:

Bimtek Penyusunan HPS dan Strategi Menentukan Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.

Dengan struktur internal link tersebut, website dapat membangun topical authority pada tema PBJ.

Kompetensi PPK dalam Manajemen Kontrak

Setelah kontrak ditandatangani, PPK perlu memastikan kontrak dilaksanakan dengan baik.

Kompetensi yang dibutuhkan meliputi:

  • memahami isi kontrak;
  • monitoring progres;
  • pengendalian mutu;
  • pengendalian waktu;
  • pengendalian risiko;
  • pengelolaan perubahan;
  • verifikasi pembayaran;
  • serah terima;
  • dan evaluasi kinerja penyedia.

Kontrak yang baik tidak akan menghasilkan output optimal apabila pengendaliannya lemah.

Kompetensi dalam Manajemen Risiko

Pengadaan selalu memiliki risiko.

PPK perlu mampu membuat pemetaan risiko.

Contohnya:

Risiko Dampak Mitigasi
Keterlambatan penyedia Output terlambat Monitoring milestone
Harga berubah Risiko biaya Analisis pasar
Mutu rendah Hasil tidak sesuai Quality control
Spesifikasi tidak tepat Barang tidak sesuai Review kebutuhan
Pasokan terganggu Pekerjaan tertunda Identifikasi alternatif

Manajemen risiko sebaiknya dilakukan sejak perencanaan dan terus diperbarui selama kontrak berjalan.

Kompetensi Penggunaan Sistem Digital

Digitalisasi telah menjadi bagian penting dari PBJ.

Pelaksana perlu memahami penggunaan sistem dan platform pengadaan sesuai tugasnya.

Kemampuan digital mencakup:

  • pencarian informasi;
  • pengelolaan dokumen;
  • penggunaan sistem pengadaan;
  • analisis data;
  • monitoring;
  • dan pelaporan.

Namun, digitalisasi tidak menggantikan judgment profesional.

Sistem dapat menyediakan data, tetapi pelaksana tetap perlu menganalisis dan mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Kompetensi dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres 46 Tahun 2025 memiliki tujuan antara lain meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ.

Karena itu, pelaksana perlu memahami bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam proses pengadaan.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • ketersediaan produk;
  • spesifikasi;
  • kemampuan penyedia;
  • informasi produk;
  • kesesuaian kebutuhan;
  • dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan ketentuan PBJ.

Kompetensi PPK dalam Pengambilan Keputusan

PPK sering berada pada posisi yang membutuhkan keputusan.

Misalnya ketika:

  • jadwal pekerjaan berubah;
  • terjadi kendala teknis;
  • penyedia meminta perubahan;
  • progres terlambat;
  • atau terdapat kondisi yang tidak diperkirakan.

Keputusan harus didasarkan pada:

  1. Regulasi.
  2. Kontrak.
  3. Data.
  4. Analisis.
  5. Kewenangan.
  6. Dokumentasi.

Pendekatan tersebut membantu mengurangi keputusan yang hanya didasarkan pada asumsi.

Pentingnya Dokumentasi

Dokumentasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas.

Dokumen dapat menjadi bukti bahwa proses telah dilakukan secara benar.

Dokumentasi dapat meliputi:

  • notulen;
  • surat;
  • berita acara;
  • laporan;
  • hasil survei;
  • analisis;
  • foto;
  • dokumen teknis;
  • dan korespondensi.

Dokumentasi juga membantu proses audit dan evaluasi.

Contoh Kasus Kompetensi PPK

Sebuah pemerintah daerah melakukan pengadaan perangkat teknologi informasi dengan nilai cukup besar.

Pada tahap pelaksanaan, penyedia mengalami keterlambatan karena sebagian komponen harus didatangkan dari luar daerah.

PPK menghadapi beberapa pilihan.

Jika PPK tidak memiliki kemampuan manajemen kontrak, masalah tersebut mungkin baru ditangani setelah keterlambatan menjadi signifikan.

Namun, PPK yang kompeten dapat melakukan:

  • identifikasi risiko;
  • pemeriksaan jadwal;
  • koordinasi dengan penyedia;
  • verifikasi alasan keterlambatan;
  • analisis dampak;
  • dokumentasi;
  • dan menentukan tindakan sesuai kontrak serta ketentuan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa kompetensi PPK sangat menentukan kualitas pengendalian kontrak.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan PBJ

Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:

Hanya Mengandalkan Pemahaman Lama

Regulasi dapat berubah. Karena itu, personel PBJ perlu melakukan pembaruan pengetahuan.

Tidak Memahami Batas Kewenangan

Setiap tindakan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Kurang Memahami Kontrak

Kontrak harus dipahami sebelum pelaksanaan dimulai.

Lemah dalam Dokumentasi

Keputusan penting tanpa bukti pendukung dapat menyulitkan proses evaluasi.

Tidak Mengelola Risiko

Risiko yang tidak dimonitor dapat berkembang menjadi masalah.

Terlalu Fokus pada Administrasi

Administrasi penting, tetapi hasil pengadaan juga harus diperhatikan.

Strategi Meningkatkan Kompetensi PPK dan Pelaksana PBJ

Instansi dapat menerapkan beberapa strategi.

Melakukan Assessment

Identifikasi kemampuan setiap personel.

Menyusun Training Need Analysis

Tentukan kesenjangan kompetensi.

Mengikuti Bimtek Berbasis Praktik

Pilih pelatihan yang tidak hanya membahas teori.

Menggunakan Studi Kasus

Kasus nyata membantu peserta memahami penerapan regulasi.

Simulasi

Peserta dapat melakukan simulasi:

  • penyusunan kebutuhan;
  • HPS;
  • evaluasi;
  • kontrak;
  • monitoring;
  • dan penyelesaian masalah.

Evaluasi Pasca Pelatihan

Ukur apakah kompetensi benar-benar meningkat.

Materi Bimtek Kompetensi PPK Tahun 2026

Bimtek yang komprehensif dapat mencakup materi berikut:

No. Materi
1 Kebijakan PBJ Tahun 2026
2 Implementasi Perpres 46 Tahun 2025
3 Perkembangan kebijakan LKPP
4 Peran dan kewenangan PPK
5 Perencanaan pengadaan
6 Identifikasi kebutuhan
7 Penyusunan spesifikasi
8 Penyusunan HPS
9 Strategi pemilihan penyedia
10 Manajemen kontrak
11 Manajemen risiko
12 Pengendalian pelaksanaan
13 Penggunaan sistem digital
14 Produk dalam negeri
15 Dokumentasi dan akuntabilitas
16 Studi kasus

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun organisasi lainnya.

Manfaat Bimtek bagi PPK dan Pelaksana PBJ

Pelatihan yang tepat dapat memberikan manfaat:

  • meningkatkan pemahaman regulasi;
  • meningkatkan kemampuan teknis;
  • mengurangi kesalahan prosedural;
  • meningkatkan kualitas perencanaan;
  • memperkuat manajemen kontrak;
  • meningkatkan kemampuan mengelola risiko;
  • meningkatkan kemampuan digital;
  • memperkuat dokumentasi;
  • dan meningkatkan akuntabilitas.

Hubungan dengan Strategi Pengadaan Secara Keseluruhan

Kompetensi PPK tidak berdiri sendiri.

PPK merupakan bagian dari ekosistem PBJ.

Karena itu, peningkatan kompetensi harus dikaitkan dengan strategi pengadaan secara keseluruhan.

Pembaca yang ingin memahami kerangka PBJ secara lebih luas dapat melanjutkan ke artikel pilar:

Bimtek Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026: Implementasi Perpres 46 Tahun 2025, Kebijakan Terbaru LKPP dan Penguatan Kompetensi Pelaksana PBJ.

Artikel pilar tersebut dapat menjadi pusat informasi yang menghubungkan berbagai artikel turunan seperti:

  • kompetensi PPK;
  • penyusunan HPS;
  • manajemen kontrak;
  • evaluasi penawaran;
  • RAB;
  • pengadaan melalui katalog elektronik;
  • manajemen risiko;
  • dan strategi pengadaan.

Checklist Kompetensi PPK Tahun 2026

Berikut checklist sederhana untuk melakukan evaluasi awal:

Kompetensi Sudah Perlu Penguatan
Memahami regulasi PBJ terbaru
Memahami Perpres 46 Tahun 2025
Memahami perencanaan pengadaan
Memahami penyusunan spesifikasi
Memahami HPS
Memahami manajemen kontrak
Memahami manajemen risiko
Mampu menggunakan sistem digital
Memahami pengendalian kontrak
Mampu melakukan dokumentasi

Checklist tersebut dapat digunakan sebagai dasar diskusi internal untuk menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi.

Mengapa Bimtek Kompetensi PBJ Perlu Berbasis Kasus?

Regulasi PBJ dapat cukup kompleks apabila hanya dipelajari secara teoritis.

Peserta akan lebih mudah memahami apabila materi disertai contoh.

Misalnya:

Kasus: Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Peserta diminta menentukan:

  • apa penyebabnya;
  • dokumen apa yang harus diperiksa;
  • siapa yang berwenang mengambil tindakan;
  • bagaimana melakukan monitoring;
  • bagaimana mendokumentasikan;
  • dan bagaimana menentukan langkah sesuai kontrak.

Metode seperti ini membuat pembelajaran lebih aplikatif.

Peran Pimpinan dalam Penguatan Kompetensi

Peningkatan kompetensi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu.

Pimpinan organisasi juga berperan dalam:

  • menyediakan program pelatihan;
  • memetakan kebutuhan kompetensi;
  • memberikan kesempatan belajar;
  • membangun knowledge sharing;
  • melakukan evaluasi;
  • dan memastikan hasil pelatihan diterapkan.

Budaya belajar sangat penting karena kebijakan PBJ terus berkembang.

Pentingnya Pembaruan Pengetahuan Secara Berkala

Pelaksana PBJ tidak cukup hanya mengikuti satu pelatihan kemudian berhenti belajar.

Pembaruan dapat dilakukan melalui:

  • membaca regulasi terbaru;
  • mengikuti sosialisasi;
  • mengikuti Bimtek;
  • diskusi internal;
  • studi kasus;
  • membaca publikasi LKPP;
  • dan melakukan evaluasi pekerjaan.

Sumber resmi yang dapat digunakan adalah JDIH LKPP, yang memuat berbagai regulasi dan informasi hukum terkait PBJ.

Arah Pengembangan Kompetensi PBJ Tahun 2026

Pengembangan kompetensi PBJ ke depan tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif.

Kompetensi yang semakin penting antara lain:

  • strategic procurement;
  • contract management;
  • risk management;
  • data analysis;
  • digital procurement;
  • negotiation;
  • problem solving;
  • dan strategic decision making.

Dengan demikian, pelaksana PBJ dapat bertransformasi dari sekadar pengelola administrasi menjadi profesional pengadaan yang mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Kesimpulan

Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 menjadi relevan dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, meningkatnya kompleksitas pengadaan, serta tuntutan akuntabilitas.

Perpres 46 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi utama yang perlu dipahami karena merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan berstatus berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan PBJ, mengoptimalkan manfaat anggaran belanja pemerintah, serta mengatur PBJ Desa.

Di sisi pengembangan SDM, LKPP juga menetapkan Kepka LKPP Nomor 46 Tahun 2026 mengenai panduan penyelenggaraan pelatihan teknis kompetensi PBJ Level 1 sampai Level 4 untuk mendukung program prioritas nasional.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa kompetensi menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola PBJ.

PPK dan pelaksana pengadaan perlu memiliki kemampuan yang seimbang antara pemahaman regulasi, kemampuan teknis, pengelolaan risiko, manajemen kontrak, penggunaan teknologi, komunikasi, pengambilan keputusan, serta dokumentasi.

Pada akhirnya, keberhasilan PBJ tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas manusia yang melaksanakannya.

Dengan kompetensi yang terus diperbarui, organisasi pemerintah dapat meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat pengendalian, mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menghasilkan pengadaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan kompetensi PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Kompetensi PPK merupakan kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan mengambil keputusan yang diperlukan untuk menjalankan tugas PPK secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan PBJ.

Mengapa PPK perlu memahami Perpres 46 Tahun 2025?

Karena Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang PBJ dan berstatus berlaku. PPK perlu memahami perubahan kebijakan agar proses pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru.

Apa kebijakan LKPP terbaru terkait kompetensi PBJ tahun 2026?

Salah satunya adalah Keputusan Kepala LKPP Nomor 46 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan pelatihan teknis kompetensi PBJ Level 1 sampai Level 4 untuk mendukung program prioritas nasional.

Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana PBJ?

Bimtek relevan bagi PPK, PA/KPA, Pejabat Pengadaan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan, personel UKPBJ, PPTK, pengelola kontrak, pejabat teknis, APIP, serta personel lain yang terlibat dalam proses PBJ sesuai kebutuhan organisasi.


Tingkatkan kompetensi PPK dan tim pengadaan Anda agar mampu menghadapi perubahan kebijakan PBJ tahun 2026 secara profesional, adaptif, dan berbasis risiko. Ikuti Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 untuk memperkuat kemampuan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, manajemen kontrak, serta pengambilan keputusan dalam pengadaan pemerintah.

Bimtek Kompetensi PPK dan Pelaksana Pengadaan BarangJasa Pemerintah Tahun 2026 Berdasarkan Kebijakan Terbaru LKPP




author-avatar

Tentang Bimtek PSKN

PT. PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL adalah Salah satu Perusahaan Bergerak di bidang Pengambangan SDM Dan Teknologi Informasi.