Bimtek Pemerintah, Bimtek Perencanaan

Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2024

Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2024

Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2024

Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 263 ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJPD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pada pasal 70 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

Tujuan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin konsistensi antara prioritas pembangunan pusat dan daerah serta dalam rangka persiapan penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 tahun 2017  tentang   Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang  RPJPD dan RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selanjutnya  dalam hal ini SKPD menyusun Renstra dan Renja SKPD.

Materi Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

  1. Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
  2. Penyusunan Renstra dan Renja SKPD

Narasumber/Pemateri:

Drs.  H. Koesdaryono, M.Si

Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2024Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *