Galeri pelatihan, Kegiatan Pelatihan

Bimtek Penetapan HPS Dan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DPUPR Kab. Mahakam Ulu

Bimtek Penetapan HPS Dan TKDN dalam Pengadaan Barang

Bimtek Penetapan HPS Dan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DPUPR Kab. Mahakam Ulu

Kementerian PUPR telah melakukan perbaikan regulasi penyusunan HPS dengan menerbitkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 dan SE Dirjen Bina Konstruksi No. 73 tahun 2023 sebagai regulasi adaptif rumusan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan konstruksi. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah ada beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses itu diawali dengan perencanaan yang baik. Dalam perencanaan ada beberapa hal yang harus ditetapkan. Diantaranya spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan.

Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar, hal tersebut akan menimbulkan potensi kerugian negara. Namun, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar, potensi terjadinya lelang gagal menjadi lebih tinggi karena tidak ada penyedia yang berminat.

untuk meningkatkan pemahaman yang baik tentang proses konstruksi, peraturan yang berlaku, dan biaya pasar yang berlaku. DPUPR Kab. Mahakam Ulu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penetapan HPS Dan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang di selenggarakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 05-06 Desember 2024 di FOX Lite Hotel Samarinda, kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dan diikuti oleh 24 SDM terbaik dari DPUPR Kab. Mahakam Ulu.

Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Penetapan HPS Dan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DPUPR Kab. Mahakam Ulu” Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *