Bimtek Pemerintah

Info Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas

Info Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas

Info Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas

Standar Pelayanan Minimal

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.

Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas

Mutu pelayanan dasar Sub Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum Pemerintah Daerah Provinsi meliputi:

  • standar operasional prosedur Satpol PP;
  • standar sarana prasarana Satpol PP;
  • standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP, PPNS dan anggota perlindungan
    masyarakat; dan
  • standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum
    terhadap pelanggaran Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur

Tujuan Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas

Agar mutu pelayanan dasar dalam pelayanan sub urusan trantibum dapat tercapai secara maksimal, idealnya keempat faktor tersebut harus disiapkan secara terintegrasi atau bersama-sama. Artinya, mutu pelayanan dasar dalam pelayanan sub urusan trantibum tidak semata-mata melihat pada seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada warga negara yang terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur saja, tetapi juga bagaimana kemampuan atau dukungan pemerintah daerah dalam menyiapkan standar operasional prosedur yang dibutuhkan, sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan, serta upaya peningkatan kapasitas anggota Satpol PP, PPNS dan anggota Satlinmas melalui berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan dasar maupun lanjutan (teknis dan fungsional).

Info Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan LinmasSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Standar Pelayanan Minimal bidang urusan Trantibum dan Linmas” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *