Bimtek Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera selatan, Maluku Utara
Rumah Sakit adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan – tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal . Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, salah satu komponen yang dibutuhkan adalah pengawasan internal yang dimaksudkan untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 39 menetapkan:
- Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus diaudit.
- Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis.
- Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
- Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga Pengawas.
- Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri.
Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, keberadaan SPI diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi manajemen dalam menilai setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit. SPI bukanlah unit kerja yang mencari kesalahan, tetapi unit kerja yang membantu top manajemen dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen sehingga mengarahkan jalannya organisasi dalam jalur yang benar.
RSUD Labuha mengikuti kegiatan Bimtek Satuan Pengawas Internal (SPI) yang di selenggarakan oleh Pusat Studi & Konsultasi nasional pada tanggal 20-21 Juni 2024 di YELLO Hotel Harmoni Jakarta, Jl. Hayam Wuruk No.6, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera selatan, Maluku Utara” Dapat menghubungi :