Galeri pelatihan, Kegiatan Pelatihan

Bimtek Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak

Bimtek Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024

Bimtek Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak

Dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yaitu UUD Negara RI 1945 Pasal 28F, yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Permen nomor 4 tahun 2024 itu mencantumkan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan konteks SPBE. Khusus untuk Jaringan Intra Pemerintah, terdapat indeks SPBE yang berkaitan dengan penilaian Jaringan Intra Pemerintah. Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa mengetahui bagaimana caranya meningkatkan indeks tersebut. Dalam upaya untuk menyikapi perkembangan era globalisasi dan revolusi industri 4.0, di mana transformasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses transformasi digital adalah dengan mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Diskominfo Kab.Pegunungan Arfak mengikuti kegiatan Bimtek Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang diselengarakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 28 s.d 30 desember 2024 di hotel HI senen jakarta.

Materi yang dibahas dalam bimbingan teknis antara lain:

  1. Dasar Hukum Pelaskanaan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
  2. Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik
  3. Monitoring Informasi dan Kebijakan Opini dan Aspirasi Publik
  4. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah
  5. Penyusunan Konten Diseminasi Informasi dan Pengelolaan Media KP
  6. Penyusunan konten berdasarkan strategi komunikasi public, Perencanaan Media Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
  7. Pelayanan Informasi Publik

Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Kab. Pegunungan ArfakDapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *