Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana
Penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik (build back better) dan pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Aksi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Rangkaian proses pengkajian dan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) atau Post Disaster Need Assesment. Pengkajian ini merupakan instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, dan penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektoral.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: