BIMTEK MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 2024/2025.
Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.Hasil akhirnya adalah Pelaporan.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang cepat dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hasil akhirnya berupa Tindakan/Keputusan.
Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi adalah sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Evaluasi menurut PP 39/2006, adalah Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. Masukan untuk perencanaan yang akan datang.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi Sebagai Berikut:
1.Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2.Pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah.
4.Pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
5.Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri atas:
*Menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
*Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
*Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
*Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas.
*Mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya.
*Menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan dan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta hasil rencana pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah.
*Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
*Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
*Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
*Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
MATERI BIMTEK MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
> Perencanaan Pembangunan Daerah
> Siklus Manajemen Pembangunan
> Kegagalan Perencanaan
> Konsep dan Prinsip Dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
> Penyusunan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah
> Evaluasi Kebijakan, Pelaksanaan Pembangunan Daerah
> Evaluasi Hasil Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
TUJUAN BIMTEK MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
> Peserta dapat meningkatkan pengertian dan pemehaman tentan konsep dan system Pemantuan Evaluasi
> Peserta Dapat memahami tentantan proses pemantuan dan Evaluasi Pembangunan
> Peserta dapat Menyusun konsep dan meleksanakan pemantuan dan Evaluasi
NARASUMBER / TRAINER :
Narasumber/Trainer kami berasal dari para ahli dan profesional di bidangnya, baik konsep/materi maupun praktek.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan serta penguatan kapasitas Aparatur guna mendukung kebijakan maupun regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka dari itu PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PT.PSKN) mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Lembaga Pemerintah Lain, mengikuti BIMTEK KHUSUS: MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH.
PT.PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PT.PSKN)
Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No.74A, Rt.1/Rw.5, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160
021 345 4426 (kantor)
0822-1357-5738 (Panitia Pelaksana)
info@bimtekpskn.com (Email Pendaftaran)
www.bimtekpskn.com (Website kami)