Bimtek Kepegawaian PNS, Bimtek Pemerintah

Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak Vs E-Kinerja Dan Pembekalan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan PERMENPAN RB No 1 Tahun 2023 Serta Praktek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai PERMENPAN RB No 6 Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah

Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak

Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak Vs E-Kinerja Dan Pembekalan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan PERMENPAN RB No 1 Tahun 2023 Serta Praktek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai PERMENPAN RB No 6 Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah

Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang  Pengelolaan Kinerja ASN dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS  secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Tujuan:

Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM yang berbasis CBT (competenscy based training)  yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis tata cara penyusunan SKP e-Kinerja menggunakan aplikasi, e-Dupak dan Pembekalan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Materi

Kurikulum Konversi DUPAK dengan Kinerja :

Kurikulum e-Dupak :

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan Manajemen ASN
  2. Pengertian, Tujuan, Manfaat Konversi Hasil DUPAK dengan Hasil Kinerja
  3. Penerapan dan Penggunaan Aplikasi e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  4. Penyusunan dan Pengusulan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  5. Penilaian dan Penetapan e-Dupak dengan Hasil Konversi Kinerja
  6. Penggabungan Hasil Nilai DUPAK dengan Hasil Nilai Kinerja
  7. Dasar hukum, Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja/SKP
  8. Perencanaan kinerja dan aspek-aspek Penilaian Kinerja
  9. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
  10. Evaluasi Penilaian Kinerja
  11. Penilaian Perilaku dan Penghargaan Kinerja
  12. Praktek Penyusunan SKP Menggunakan Apllikasi e-Kinerja

Bimtek Konversi Penyusunan E-DupakSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak Vs E-Kinerja Dan Pembekalan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan PERMENPAN RB No 1 Tahun 2023 Serta Praktek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai PERMENPAN RB No 6 Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *