Bimtek Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintahan suatu negara membutuhkan sistem yang terstruktur dan terkelola dengan baik dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Di Indonesia, para pengelola pengadaan barang dan jasa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah sering kali menyelenggarakan kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) khusus bagi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Bimtek Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa
Bimbingan teknis merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman akan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terdapat perbedaan antara Bimtek dan Diklat, meskipun keduanya bertujuan untuk peningkatan kapasitas, namun fokus dan metode penyampaiannya dapat sedikit berbeda.
Karyawan yang terlatih dengan baik akan mampu bekerja lebih efisien, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan produktivitas dalam melakukan proses pengadaan. Institusi akan lebih cenderung mematuhi peraturan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, mengurangi risiko pelanggaran yang bisa berdampak buruk pada lembaga tersebut. Dengan melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi, reputasi institusi akan meningkat dan memberikan kepercayaan kepada publik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: