Bimtek Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat Dan Daerah
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.
Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.
Materi bimbingan teknis ini antara lain:
- Pengertian, Tujuan dan Manfaat pengalihan ke dalam jabatan fungsional
- Sasaran yang akan dicapai dalam jabatan fungsioal
- Kebijakan pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional
- Penjelasan pejabat fungsional yang menjadi koordinator dan sub coordinator
- Tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional
- Tanggung Jawab Pejabat Fungsional
- Penyusunan sasaran kinerja pejabat fungsional
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat Dan Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: