Bimtek Pemerintah, Pelatihan Barang/Jasa

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Dalam lingkup pengadaan barang dan jasa (PBJ), pemahaman yang kuat tentang hukum kontrak dan keterampilan teknis dalam penyusunan kontrak merupakan elemen penting bagi setiap profesional. Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) telah menjadi kebutuhan mendesak bagi individu maupun lembaga yang terlibat dalam proses ini. Dalam konteks ini, Bimtek dan Diklat menjadi wahana yang efektif untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam PBJ.

Hukum Kontrak dalam PBJ memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum kontrak, karena setiap transaksi dalam pengadaan barang dan jasa diatur oleh kontrak. Hukum kontrak mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Bimtek dan Diklat yang fokus pada aspek hukum kontrak dalam PBJ bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peraturan, klausul, serta implikasi hukum yang terkait dengan kontrak di dalam konteks pengadaan.

Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Selain pemahaman hukum yang kuat, kemampuan dalam menyusun kontrak yang jelas, lengkap, dan berkeadilan sangat penting. Teknik penyusunan kontrak dalam PBJ mencakup berbagai aspek, mulai dari penentuan ruang lingkup proyek, spesifikasi teknis, klausul pembayaran, hingga ketentuan penyelesaian sengketa. Bimtek dan Diklat tentang teknik penyusunan kontrak bertujuan untuk melatih peserta dalam menyusun kontrak yang sesuai dengan kebutuhan spesifik dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum kontrak yang berlaku dalam PBJ, termasuk risiko, tanggung jawab, dan hak-hak yang terkait. Melatih peserta dalam teknik-teknik penyusunan kontrak yang efektif, efisien, serta sesuai dengan standar dan kebutuhan PBJ. Mengurangi Risiko Hukum: Meningkatkan kemampuan peserta untuk mengidentifikasi potensi masalah hukum dalam kontrak PBJ dan menyusun strategi untuk mengurangi risiko tersebut. Mendorong peningkatan efisiensi dalam penyusunan kontrak yang memenuhi persyaratan hukum dan kepatuhan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak, peserta dapat mengurangi risiko hukum yang mungkin terjadi dalam proses PBJ. Kemampuan untuk menyusun kontrak yang tepat dan sesuai dengan persyaratan mengarah pada peningkatan efisiensi dan kualitas proses pengadaan. Memastikan bahwa kontrak yang dibuat sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, sehingga meminimalkan potensi sanksi atau komplikasi hukum.

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam PBJ” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *