Bimtek Pemerintah, Pelatihan Swasta

BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PERHITUNGAN, VERIFIKASI dan IMPLEMENTASI

BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) STRATEGI TEKNIK, PENILAIAN, PERHITUNGAN, VERIFIKASI DAN IMPLEMENTASI

BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PERHITUNGAN, VERIFIKASI dan IMPLEMENTASI
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Strategi, Teknik Penilaian, Perhitungan, Verifikasi dan Implementasi – Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menekankan etentuan tentang TKDN sudah mulai diberlakukan di Indonesia. Pemerintah berharap proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan agar lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). juga diperlukan dasar dari penilaian untuk penawaran peserta pengadaan barang/jasa.

Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengetahui:

1.Tentang apa itu TKDN dan BMP
2.Teknik & proses perhitungan TKDN barang dan jasa
3.Pengelompokan KLN dan KDN
4.Proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKDN
5.Teknik perhitungan BMP dan HEA, serta Preferensi Harga
6.Pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan
7.Perhitungan dan pengisian Formulir TKDN, serta Formulir Penawaran tender/lelang (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C)
8.Sanksi dan bagaimana penetapan sanksi

Manfaat bagi Peserta Lelang/Tender (Pengadaan Barang & Jasa):

– Memahami konsep dan tata cara penghitungan TKDN, BMP, HEA, dan Preferensi Harga barang dan jasa.
– Memahami bahwa TKDN & BMP merupakan salah satu *aspek penilaian pemeringkatan pemenang tender dan mendapat preferensi/penilaian tersendiri.
– Mampu bersaing dalam penawaran tender Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan.
– Dapat memanfaatkan TKDN & BMP yang telah terverifikasi sebagai tools pemasaran produk

Manfaat bagi Pejabat/Panitia Pengadaan:
(disamping manfaat tsb di atas), dapat mengetahui cara penetapan HEA (Harga Evaluasi Akhir) + Kegunaan Preferensi Harga & Pola Penetapan Peringkat Pemenang Tender.
Terlebih lagi Pengadaan Barang / Jasa di jajaran Pemerintahan saat ini sudah harus mengutamakan peserta yang sudah memiliki *TKDN & BMP* tersebut (sebagaimana amanat Perpres No.16/2018 dan Keputusan Menteri-Menteri terkait).

Dalam rangka membantu dan memfasilitasi pemahaman mengenai pengadaan tersebut kami PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PSKN), Mengajak Bapak/ibu pimpinan, direktur perusahaan migas, BUMD/BUMN/Badan Usaha Milik Swasta, PErusahaan kontraktor/kontruksi migas/vendor perusahaan industri kesehatan farmasi dan jasa lainnya untuk mengikuti: BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PERHITUNGAN, VERIFIKASI dan IMPLEMENTASI.BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) STRATEGI, TEKNIK PENILAIAN, PERHITUNGAN, VERIFIKASI dan IMPLEMENTASI




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *