Bimtek Keuangan Daerah, Bimtek Pemerintah, Bimtek Perencanaan

BIMBINGAN TEKNIS (SIPD RI) SERTA RENCANA KERJA SKPD DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024

BIMBINGAN TEKNIS (SIPD RI) SERTA RENCANA KERJA SKPD DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024

BIMBINGAN TEKNIS (SIPD RI) SERTA RENCANA KERJA SKPD DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024BIMBINGAN TEKNIS (SIPD RI) SERTA RENCANA KERJA SKPD DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024

Dengan hormat,

Renja SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu tahun. UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.2 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menyusun Rencana Kerja (RENJA) SKPD sebagai pedoman kerja selama satu periode (1 tahun). dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis perencanaan lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu sebagai jembatan antara perencanaan pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Renstra SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi Misi daerah.

Renja SKPD disusun oleh masing-masing Satuan PErangkat Kerja Daerah (SKPD) secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) PErangkat Daerah untuk penyusunana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebgai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN.

Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat maupun provinsi.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, perubahan, pengendalian, evaluasi serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan serta penguatan kapasitas Aparatur guna mendukung kebijakan maupun regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka dari itu PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PT.PSKN) mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Lembaga Pemerintah Lainnya, mengikuti BIMTEK : BIMBINGAN TEKNIS (SIPD RI) SERTA RENCANA KERJA SKPD DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024
NARASUMBER / TRAINER
Narasumber/Trainer kami berasal dari para ahli dan profesional di bidangnya, baik konsep/materi maupun praktek.

PT.PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PT.PSKN)

Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No.74A, Rt.1/Rw.5, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160
021 345 4426 (kantor)
0822-1357-5738 (Panitia Pelaksana)
info@bimtekpskn.com (Email Pendaftaran)
www.bimtekpskn.com (Website kami)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *