Bimtek Pemerintah, Bimtek Pengadaan

Bimbingan Teknis Penerapan TKDN pada E-Purchasing dan Tender dalam PBJ Pemerintah

Bimbingan Teknis Penerapan TKDN pada E-Purchasing dan Tender dalam PBJ Pemerintah

Bimbingan Teknis Penerapan TKDN pada E-Purchasing dan Tender dalam PBJ Pemerintah

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan hanya menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri, tetapi juga menjadi landasan penting dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Melalui kebijakan TKDN, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan mendukung pemberdayaan industri lokal. Artikel ini akan menyelidiki secara mendalam tentang peran TKDN dalam pengadaan barang dan jasa, serta implikasinya terhadap penggunaan produk dalam negeri.

E-Purchasing dan Tender dalam PBJ Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Setiap instansi pemerintah pasti membutuhkan barang dan jasa yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat ini, untuk mendapatkan barang dan jasa didapatkan dengan proses pengadaan secara elektronik (e-procurement). Pengadaan secara elektronik atau e Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

Sebagai salah satu dari metode pengadaan barang dan jasa secara elektronik, e-purchasing merupakan langkah maju yang ada di Indonesia. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan proses pengadaan barang dan jasa tidak bisa lepas dari teknologi. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik atau Katalog elektronikue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Bimbingan Teknis Penerapan TKDN pada E-Purchasing dan Tender dalam PBJ PemerintahSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penerapan TKDN pada E-Purchasing dan Tender dalam PBJ Pemerintah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *