Bimtek Pengadaan

Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan BarangJasa

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu strategi nasional untuk memperkuat struktur industri, meningkatkan daya saing ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus menyempurnakan berbagai kebijakan yang mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai instrumen strategis, TKDN tidak hanya menjadi persyaratan administratif dalam pengadaan, tetapi juga merupakan kebijakan ekonomi yang memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan industri nasional. Dengan semakin tingginya nilai TKDN suatu produk, semakin besar pula kontribusi produk tersebut terhadap perekonomian Indonesia melalui penggunaan bahan baku lokal, tenaga kerja dalam negeri, proses produksi nasional, hingga peningkatan investasi industri.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang memberikan penguatan terhadap mekanisme perhitungan, sertifikasi, penggunaan, dan pengawasan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha dalam memastikan penggunaan produk dalam negeri dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan.

Perubahan regulasi tersebut juga membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Para pelaku pengadaan dituntut memahami tata cara perhitungan TKDN, membaca sertifikat TKDN, mengevaluasi pemenuhan persyaratan produk dalam negeri, serta menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh tahapan pengadaan.

Masih banyak aparatur pemerintah maupun pelaku usaha yang menghadapi berbagai kendala dalam memahami metode perhitungan TKDN, mekanisme verifikasi sertifikat, hingga penerapannya dalam proses pemilihan penyedia. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan pengadaan, bahkan temuan dalam proses audit apabila tidak diantisipasi melalui peningkatan kompetensi.

Oleh karena itu, Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa menjadi program yang sangat penting bagi aparatur pemerintah, pelaku pengadaan, auditor, maupun penyedia barang dan jasa agar mampu memahami regulasi terbaru sekaligus menerapkannya secara tepat dalam setiap proses pengadaan.


Daftar Isi

Memahami Konsep Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besaran persentase kandungan dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang diproduksi atau dikerjakan di Indonesia. Nilai TKDN mencerminkan seberapa besar kontribusi sumber daya dalam negeri terhadap suatu produk atau layanan.

Komponen dalam negeri tersebut dapat berasal dari berbagai unsur, seperti:

  • Penggunaan bahan baku lokal.
  • Pemanfaatan tenaga kerja Indonesia.
  • Proses produksi di dalam negeri.
  • Rekayasa dan desain nasional.
  • Penggunaan mesin dan peralatan produksi dalam negeri.
  • Pemanfaatan jasa pendukung dari perusahaan nasional.

Semakin tinggi persentase kandungan lokal dalam suatu produk, semakin besar pula nilai TKDN yang dimiliki produk tersebut.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai TKDN menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan produk yang layak dipilih sehingga belanja pemerintah dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri nasional.


Mengapa TKDN Menjadi Prioritas Nasional?

Pemerintah menjadikan TKDN sebagai salah satu kebijakan strategis karena memiliki dampak ekonomi yang sangat luas.

Beberapa alasan utama penerapan TKDN antara lain:

Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional

Dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri, industri nasional memperoleh pasar yang lebih besar sehingga mampu meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.


Mendorong Pertumbuhan Investasi

Permintaan terhadap produk dalam negeri mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi pada fasilitas produksi, penelitian, dan pengembangan teknologi.


Membuka Lapangan Kerja

Semakin banyak produk yang diproduksi di Indonesia, semakin besar kebutuhan terhadap tenaga kerja nasional.


Mengurangi Ketergantungan Impor

Penerapan TKDN membantu mengurangi penggunaan barang impor sehingga memperkuat ketahanan ekonomi nasional.


Mendukung Kemandirian Industri

Kebijakan TKDN mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas produksi, dan pengembangan rantai pasok industri dalam negeri.


Dasar Hukum Penerapan TKDN

Pelaksanaan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa mengacu pada berbagai regulasi yang saling melengkapi. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Beberapa ketentuan yang menjadi landasan implementasi TKDN meliputi:

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengenai tata cara perhitungan, sertifikasi, dan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri.
  • Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penggunaan produk dalam negeri harus menjadi prioritas sepanjang memenuhi persyaratan kualitas, ketersediaan, dan nilai manfaat bagi negara.


Tujuan Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa

Implementasi TKDN tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi pembangunan nasional.

Beberapa tujuan utama penerapan TKDN antara lain:

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
  • Memperkuat struktur industri nasional.
  • Mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
  • Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
  • Meningkatkan daya saing industri nasional.
  • Mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional.
  • Mendorong inovasi dan pengembangan teknologi dalam negeri.
  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan tercapainya tujuan tersebut, pengadaan pemerintah tidak hanya menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.


Manfaat Penerapan TKDN bagi Pengadaan Barang/Jasa

Penerapan TKDN memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Bagi Pemerintah

  • Meningkatkan efektivitas kebijakan belanja pemerintah.
  • Mendukung program substitusi impor.
  • Memperkuat ketahanan industri nasional.
  • Meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.
  • Mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Bagi Industri

  • Memperluas akses pasar.
  • Meningkatkan kapasitas produksi.
  • Mendorong investasi baru.
  • Mempercepat inovasi teknologi.
  • Meningkatkan daya saing produk nasional.

Bagi Masyarakat

  • Membuka peluang kerja baru.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Memperkuat ekosistem industri nasional.

Peran Para Pelaku Pengadaan dalam Implementasi TKDN

Keberhasilan penerapan TKDN sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pelaku pengadaan. Setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda namun saling berkaitan.

Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

PA/KPA memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan pengadaan.
  • Memastikan penggunaan produk dalam negeri menjadi prioritas.
  • Mengawasi kepatuhan terhadap regulasi TKDN.
  • Mendukung pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan ketentuan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK berperan dalam:

  • Menyusun spesifikasi teknis yang mendukung penggunaan produk dalam negeri.
  • Memastikan persyaratan TKDN dimasukkan dalam dokumen pengadaan apabila dipersyaratkan.
  • Melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan TKDN.
  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak agar sesuai dengan komitmen penggunaan produk dalam negeri.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pengadaan

UKPBJ maupun Pejabat Pengadaan memiliki peran penting dalam:

  • Melaksanakan proses pemilihan penyedia sesuai regulasi.
  • Memastikan persyaratan TKDN diterapkan secara objektif.
  • Melakukan evaluasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pengadaan.

Penyedia Barang/Jasa

Penyedia memiliki kewajiban untuk:

  • Menyampaikan informasi TKDN yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki sertifikat TKDN apabila dipersyaratkan.
  • Memenuhi komitmen penggunaan komponen dalam negeri sesuai kontrak.
  • Menjaga kualitas produk dan layanan sesuai ketentuan.

Tantangan Implementasi TKDN Pasca Regulasi Terbaru

Meskipun regulasi telah memberikan arah yang lebih jelas, implementasi TKDN di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:

  • Pemahaman aparatur terhadap metode perhitungan TKDN yang belum merata.
  • Kesulitan membaca dan memverifikasi sertifikat TKDN.
  • Penyusunan spesifikasi teknis yang belum sepenuhnya mendukung penggunaan produk dalam negeri.
  • Perbedaan interpretasi terhadap ketentuan regulasi terbaru.
  • Keterbatasan kompetensi dalam mengevaluasi pemenuhan persyaratan TKDN pada proses pengadaan.
  • Kurangnya dokumentasi pendukung dalam pelaksanaan pengadaan berbasis TKDN.

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi langkah penting agar seluruh pelaku pengadaan mampu memahami kebijakan terbaru, melakukan perhitungan TKDN secara benar, serta menerapkannya secara konsisten pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Metode Perhitungan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa

Salah satu aspek terpenting dalam implementasi TKDN adalah memahami metode perhitungannya. Perhitungan TKDN dilakukan untuk mengetahui besarnya kandungan dalam negeri yang terdapat pada suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan tingkat pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada proses pengadaan.

Perhitungan TKDN harus dilakukan secara objektif, terukur, dan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, proses perhitungan melibatkan identifikasi seluruh komponen pembentuk produk atau jasa, kemudian dihitung kontribusi unsur dalam negeri dibandingkan dengan total biaya produksi atau pelaksanaan pekerjaan.


Komponen Pembentuk Nilai TKDN

Nilai TKDN tidak hanya dihitung dari asal bahan baku, tetapi juga memperhatikan berbagai komponen lain yang memberikan kontribusi terhadap proses produksi.

Komponen Material

Komponen material meliputi seluruh bahan baku, bahan penolong, serta komponen yang digunakan dalam menghasilkan suatu produk.

Contohnya:

  • Baja produksi dalam negeri.
  • Kabel buatan Indonesia.
  • Semen produksi nasional.
  • Komponen elektronik lokal.
  • Bahan kimia produksi nasional.

Semakin besar penggunaan material lokal, semakin tinggi kontribusi terhadap nilai TKDN.


Komponen Tenaga Kerja

Tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam proses produksi juga menjadi bagian penting dalam perhitungan TKDN.

Komponen ini mencakup:

  • Operator produksi.
  • Teknisi.
  • Engineer.
  • Quality Control.
  • Supervisor.
  • Manajemen produksi.

Kontribusi tenaga kerja dihitung berdasarkan biaya tenaga kerja yang digunakan selama proses produksi.


Komponen Alat Produksi

Mesin, peralatan produksi, dan fasilitas manufaktur yang digunakan dalam negeri turut menjadi bagian dari perhitungan TKDN.

Misalnya:

  • Mesin produksi.
  • Peralatan fabrikasi.
  • Laboratorium pengujian.
  • Peralatan perakitan.

Komponen Rekayasa dan Desain

Produk yang dirancang, dikembangkan, atau direkayasa oleh tenaga ahli Indonesia memiliki nilai tambah dalam perhitungan TKDN.

Komponen ini meliputi:

  • Desain produk.
  • Rekayasa teknik.
  • Pengembangan perangkat lunak.
  • Pengujian produk.
  • Dokumentasi teknis.

Komponen Jasa Pendukung

Selain barang, berbagai jasa yang mendukung proses produksi juga diperhitungkan, seperti:

  • Transportasi nasional.
  • Konsultan nasional.
  • Pengujian laboratorium.
  • Sertifikasi.
  • Instalasi.
  • Pemeliharaan.

Jenis TKDN dalam Pengadaan

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, penerapan TKDN dapat dibedakan menjadi beberapa kategori.

TKDN Barang

Digunakan untuk produk fisik yang diproduksi di dalam negeri, seperti:

  • Kendaraan.
  • Peralatan komputer.
  • Alat kesehatan.
  • Mesin industri.
  • Peralatan laboratorium.
  • Peralatan konstruksi.

TKDN Jasa

Digunakan pada pekerjaan jasa yang memanfaatkan tenaga kerja, peralatan, dan sumber daya nasional.

Contohnya:

  • Jasa konsultansi.
  • Jasa konstruksi.
  • Jasa pemeliharaan.
  • Jasa teknologi informasi.
  • Jasa pelatihan.

TKDN Gabungan Barang dan Jasa

Digunakan apabila suatu pekerjaan terdiri atas kombinasi penyediaan barang sekaligus jasa.

Contohnya:

  • Pengadaan peralatan beserta instalasi.
  • Pengadaan sistem informasi.
  • Pengadaan alat kesehatan lengkap dengan pelatihan operator.
  • Pembangunan fasilitas beserta commissioning.

Tahapan Penerapan TKDN pada Proses Pengadaan Barang/Jasa

Implementasi TKDN harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak agar tujuan penggunaan produk dalam negeri dapat tercapai secara optimal.

1. Perencanaan Pengadaan

Pada tahap ini, PPK dan tim perencanaan harus:

  • Mengidentifikasi kebutuhan organisasi.
  • Menginventarisasi ketersediaan produk dalam negeri.
  • Menentukan kebutuhan TKDN apabila dipersyaratkan.
  • Menyusun spesifikasi yang tidak menghambat penggunaan produk nasional.

Perencanaan yang baik akan memudahkan proses pengadaan pada tahap berikutnya.


2. Penyusunan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi teknis harus disusun berdasarkan kebutuhan fungsional tanpa mengarah pada merek tertentu.

Dalam penyusunannya perlu memperhatikan:

  • Kinerja produk.
  • Standar mutu.
  • Persyaratan keselamatan.
  • Kesesuaian dengan sertifikat TKDN apabila dipersyaratkan.

3. Pemilihan Penyedia

Pada tahap pemilihan penyedia dilakukan evaluasi terhadap:

  • Dokumen administrasi.
  • Dokumen teknis.
  • Sertifikat TKDN.
  • Kesesuaian spesifikasi.
  • Harga penawaran.
  • Kemampuan penyedia.

Seluruh proses harus dilakukan secara objektif dan transparan.


4. Pelaksanaan Kontrak

Setelah kontrak ditandatangani, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Pengawasan dilakukan terhadap:

  • Penggunaan produk sesuai spesifikasi.
  • Pemenuhan komitmen TKDN.
  • Jadwal pelaksanaan.
  • Mutu pekerjaan.
  • Dokumentasi pelaksanaan.

5. Monitoring dan Evaluasi

Tahap terakhir adalah melakukan evaluasi terhadap implementasi TKDN.

Evaluasi dilakukan melalui:

  • Pemeriksaan dokumen.
  • Verifikasi produk.
  • Monitoring pelaksanaan kontrak.
  • Audit internal.
  • Evaluasi kinerja penyedia.

Strategi Implementasi TKDN Pasca Regulasi Terbaru

Pemberlakuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menuntut setiap instansi memperkuat tata kelola penerapan TKDN.

Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:

Meningkatkan Kompetensi SDM

Seluruh pelaku pengadaan perlu memahami:

  • Ketentuan regulasi terbaru.
  • Tata cara membaca sertifikat TKDN.
  • Metode evaluasi pemenuhan TKDN.
  • Dokumentasi pengadaan berbasis TKDN.

Bimbingan Teknis menjadi salah satu sarana yang efektif untuk meningkatkan kompetensi tersebut.


Memperkuat Perencanaan Pengadaan

Perencanaan yang baik akan mempermudah penggunaan produk dalam negeri.

Langkah yang dapat dilakukan:

  • Analisis kebutuhan sejak awal.
  • Survei pasar produk nasional.
  • Penyusunan jadwal pengadaan.
  • Penyesuaian spesifikasi.

Optimalisasi Sistem Informasi Pengadaan

Pemanfaatan sistem elektronik membantu:

  • Memudahkan pencarian produk.
  • Memverifikasi data penyedia.
  • Mendokumentasikan proses pengadaan.
  • Mendukung transparansi.

Penguatan Pengawasan Internal

Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memastikan implementasi TKDN berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dapat dilakukan melalui:

  • Audit kepatuhan.
  • Reviu dokumen.
  • Monitoring kontrak.
  • Evaluasi hasil pengadaan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Implementasi TKDN

Beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan dalam praktik pengadaan antara lain:

  • Tidak melakukan identifikasi ketersediaan produk dalam negeri.
  • Salah memahami isi sertifikat TKDN.
  • Tidak memasukkan persyaratan TKDN dalam dokumen pengadaan ketika diwajibkan.
  • Menyusun spesifikasi yang menghambat penggunaan produk nasional.
  • Tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
  • Dokumentasi penerapan TKDN belum lengkap.
  • Kurangnya koordinasi antara PPK, UKPBJ, dan penyedia.

Kesalahan tersebut dapat berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi serta berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.


Contoh Sederhana Perhitungan TKDN

Berikut ilustrasi sederhana komponen pembentuk nilai TKDN pada suatu produk manufaktur.

Komponen Nilai (Rp) Asal
Material Lokal 420.000.000 Dalam Negeri
Tenaga Kerja Indonesia 180.000.000 Dalam Negeri
Jasa Pendukung Nasional 90.000.000 Dalam Negeri
Material Impor 310.000.000 Luar Negeri
Total Biaya Produksi 1.000.000.000

Berdasarkan ilustrasi tersebut, komponen dalam negeri mencapai Rp690.000.000 dari total biaya produksi Rp1.000.000.000, sehingga secara sederhana nilai kandungan dalam negeri mencapai 69%. Dalam praktiknya, penetapan nilai TKDN resmi tetap mengacu pada metode dan tata cara yang ditetapkan dalam regulasi serta hasil verifikasi oleh lembaga yang berwenang.


Indikator Keberhasilan Implementasi TKDN

Keberhasilan penerapan TKDN dapat diukur melalui beberapa indikator berikut.

Indikator Target
Penggunaan Produk Dalam Negeri Meningkat setiap tahun
Kepatuhan Regulasi Seluruh pengadaan memenuhi ketentuan yang berlaku
Sertifikat TKDN Terverifikasi dengan benar
Dokumentasi Pengadaan Lengkap dan mudah ditelusuri
Efektivitas Pengawasan Monitoring dilakukan secara berkala
Kompetensi SDM Meningkat melalui pelatihan dan Bimtek
Dukungan Industri Nasional Semakin banyak produk lokal digunakan

Penerapan indikator tersebut membantu organisasi mengevaluasi efektivitas implementasi TKDN sekaligus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pengadaan.

Contoh Kasus Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa

Untuk memahami implementasi TKDN secara praktis, berikut contoh penerapan pada salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan peralatan laboratorium melalui proses pengadaan barang.

Studi Kasus

Sebuah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan laboratorium senilai Rp8 miliar guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan. Pada tahap perencanaan, PPK melakukan survei pasar dan menemukan beberapa produk yang telah memiliki Sertifikat TKDN dengan nilai yang berbeda-beda.

Setelah dilakukan evaluasi, terdapat tiga penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis.

Penyedia Nilai TKDN Harga Penawaran
Penyedia A 42% Rp7.980.000.000
Penyedia B 55% Rp8.050.000.000
Penyedia C 68% Rp8.120.000.000

Tim pengadaan kemudian melakukan evaluasi tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga memperhatikan:

  • Nilai TKDN.
  • Kesesuaian spesifikasi teknis.
  • Masa garansi.
  • Layanan purna jual.
  • Ketersediaan suku cadang.
  • Kemampuan penyedia memenuhi jadwal pengiriman.

Berdasarkan hasil evaluasi, dipilih penyedia dengan nilai TKDN yang lebih tinggi karena memenuhi seluruh persyaratan teknis serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah melalui penggunaan produk dalam negeri.

Hasil Implementasi

Pelaksanaan pengadaan tersebut menghasilkan beberapa manfaat nyata.

Indikator Sebelum Optimalisasi TKDN Setelah Implementasi
Penggunaan Produk Dalam Negeri 48% 82%
Nilai TKDN Produk 40% 68%
Kepatuhan Regulasi Cukup Sangat Baik
Dokumentasi Pengadaan Belum Lengkap Lengkap
Efektivitas Pengawasan Sedang Meningkat
Dukungan terhadap Industri Nasional Rendah Tinggi

Studi kasus tersebut menunjukkan bahwa penerapan TKDN tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri nasional, peningkatan kualitas pengadaan, dan optimalisasi penggunaan anggaran pemerintah.


Best Practice Implementasi TKDN

Instansi yang berhasil menerapkan TKDN secara optimal umumnya memiliki beberapa praktik terbaik sebagai berikut.

Perencanaan Sejak Tahap Awal

Kebutuhan pengadaan dianalisis sejak penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), termasuk identifikasi ketersediaan produk dalam negeri dan pemetaan potensi penyedia.


Penyusunan Spesifikasi yang Mendukung Produk Dalam Negeri

Spesifikasi teknis disusun berdasarkan fungsi dan kinerja barang, bukan berdasarkan merek tertentu, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi produk dalam negeri yang memenuhi kebutuhan.


Verifikasi Sertifikat TKDN

Sebelum menetapkan pemenang, tim pengadaan memastikan bahwa sertifikat TKDN yang disampaikan penyedia masih berlaku dan sesuai dengan produk yang ditawarkan.


Kolaborasi Antar Unit

Keberhasilan implementasi TKDN memerlukan sinergi antara:

  • Pengguna Anggaran (PA).
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • UKPBJ.
  • APIP.
  • Penyedia Barang/Jasa.
  • Unit teknis pengguna.

Kolaborasi tersebut membantu memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai regulasi.


Monitoring Pelaksanaan Kontrak

Setelah kontrak ditandatangani, dilakukan pemantauan secara berkala terhadap:

  • Kesesuaian produk yang dikirim.
  • Pemenuhan komitmen penggunaan produk dalam negeri.
  • Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
  • Kualitas barang atau jasa.
  • Kelengkapan dokumen pendukung.

Monitoring yang konsisten akan mengurangi risiko penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak.


Manfaat Mengikuti Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN

Bimbingan Teknis mengenai TKDN memberikan manfaat strategis bagi aparatur pemerintah maupun penyedia barang dan jasa.

Manfaat bagi Peserta

Melalui Bimtek, peserta akan mampu:

  • Memahami kebijakan terbaru mengenai TKDN.
  • Menguasai metode perhitungan TKDN.
  • Membaca dan mengevaluasi sertifikat TKDN.
  • Menyusun dokumen pengadaan yang sesuai ketentuan.
  • Melakukan evaluasi penawaran berbasis TKDN.
  • Mengelola risiko dalam implementasi TKDN.
  • Menyusun dokumentasi pengadaan secara lengkap.
  • Menghindari kesalahan yang berpotensi menjadi temuan audit.

Manfaat bagi Instansi

Penerapan hasil Bimtek akan membantu organisasi dalam:

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
  • Memperkuat tata kelola pengadaan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pengadaan.
  • Mendukung pertumbuhan industri nasional.
  • Mengurangi risiko hukum dan administratif.
  • Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Faktor Kunci Keberhasilan Implementasi TKDN

Keberhasilan implementasi TKDN dipengaruhi oleh beberapa faktor utama.

Faktor Penjelasan
Komitmen Pimpinan Mendukung penggunaan produk dalam negeri sebagai prioritas
Kompetensi SDM Memahami regulasi, metode perhitungan, dan evaluasi TKDN
Perencanaan Pengadaan Mengidentifikasi produk dalam negeri sejak tahap awal
Spesifikasi Teknis Disusun secara objektif dan tidak diskriminatif
Verifikasi Sertifikat Memastikan keabsahan dan kesesuaian sertifikat TKDN
Pengawasan Internal Monitoring dilakukan secara berkala
Dokumentasi Lengkap dan mudah ditelusuri saat audit
Evaluasi Berkelanjutan Menjadi dasar peningkatan kualitas implementasi

Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, organisasi dapat mengoptimalkan penerapan TKDN sekaligus mendukung terciptanya pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.


FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?

TKDN adalah persentase kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa yang dihitung berdasarkan komponen material, tenaga kerja, alat produksi, rekayasa, dan jasa pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Mengapa TKDN penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Karena TKDN mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengurangi ketergantungan impor, dan memastikan belanja pemerintah memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

3. Siapa saja yang perlu memahami penerapan TKDN?

Materi TKDN perlu dipahami oleh PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, APIP, auditor, konsultan pengadaan, serta penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah.

4. Apa manfaat mengikuti Bimtek TKDN?

Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai regulasi terbaru, metode perhitungan TKDN, cara membaca sertifikat TKDN, penerapan dalam dokumen pengadaan, evaluasi penawaran, hingga pengelolaan risiko dan dokumentasi yang sesuai ketentuan.

5. Bagaimana cara memastikan produk memenuhi persyaratan TKDN?

Instansi perlu memeriksa sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh instansi berwenang, memastikan kesesuaian produk dengan dokumen pengadaan, serta melakukan verifikasi pada saat evaluasi dan pelaksanaan kontrak.

6. Apa risiko jika ketentuan TKDN tidak diterapkan dengan benar?

Risiko yang dapat muncul antara lain ketidaksesuaian terhadap regulasi, temuan hasil audit, sengketa pengadaan, rendahnya pemanfaatan produk dalam negeri, hingga berkurangnya efektivitas penggunaan anggaran pemerintah.


Kesimpulan

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, implementasi TKDN semakin menuntut pemahaman yang komprehensif dari seluruh pelaku pengadaan agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, berjalan sesuai ketentuan.

Keberhasilan implementasi TKDN tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, kemampuan menyusun spesifikasi teknis yang objektif, ketepatan dalam mengevaluasi sertifikat TKDN, serta pengawasan yang berkelanjutan. Dengan kompetensi yang memadai, instansi pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus meningkatkan efisiensi belanja negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa, peserta akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menerapkan kebijakan TKDN secara tepat, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pengadaan pemerintah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan BarangJasa




author-avatar

Tentang Bimtek PSKN

PT. PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL adalah Salah satu Perusahaan Bergerak di bidang Pengambangan SDM Dan Teknologi Informasi.