Materi Bimtek
Bimtek Pengadaan Tanah DPKPP Kabupaten Mimika, Papua Tahun 2025
Bimtek Pengadaan Tanah DPKPP Kabupaten Mimika, Papua Tahun 2025
Pengadaan tanah bagi pembangunan baik untuk kepentingan swasta (dalam rangka Investasi oleh Perusahaan Swasta maupun untuk kepetingan umum (Bangsa dan Negara serta masyarakat banyak) seringkali dihadapkan pada beberapa kendala/hambatan. Salah satu diantaranya terkait persoalan lambatnya pembebasan lahan, khususnya mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, karena belum tercapai titik temu/kesepataan antara pemegang hak atas tanah (pemilik) dengan Pihak yang memerlukan tanah (Swasta/instansi Pemerintah).

Bp. Yery Agung Nugroho, S.H., M.Si, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY
Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang paling krusial adalah konsultasi publik untuk memperoleh persetujuan (Informed Consent/persetujuan setelah penjelasan/PSP) terkait penetapan lokasi dan musyawarah untuk pemberian ganti kerugian. Apabila kedua proses tersebut dapat dilalui secara lancar dan mendapatkan kesepakatan oleh masyarakat yang akan terkena lokasi pengadaan tanah maupun masyarakat yang akan terkena dampak pembangunan, maka kegiatan pengadaan tanah adalah sebuah keniscayaan.

Dr. Sutaryono, pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. saat foto bersama dengan peserta dari DPKPP Kab. Mimika
untuk meningkatkan pengetahuan dalam pengadaan tanah, DPKPP Kabupaten Mimika mengikuti kegiatan bimbingan teknis pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi nasional di fave hotel kusumanegara, Yogyakarta, pada tanggal 28-30 April 2025. adapun kegiatan tersebut di ikuti oleh 19 orang OPD dari DPKPP Kabupaten Mimika. adapun narasuber/pemateri dalam kegitan bimbingan teknis pengadaan tanah, pada tanggal 28 April 2025 diisi oleh Bp. Yery Agung Nugroho, S.H., M.Si selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, dan pada tanggal 29 April 2025 di isi oleh Dr. Sutaryono selaku pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Materi bimbingan teknis pengadaan tanah antara lain:
- Pengantar Umum (Program Strategis Pembangunan Infrastruktur)
- Pengantar Hukum Pertanahan dari Aspek Pengadaan Tanah
- Regulasi Pengadaan Tanah
- Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Proses Pelaksanaan Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Regulasi Sengketa Pengadaan Tanah
- Tata Cara Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum
- Antisipasi Penanganan Persoalan Hukum Dalam Penerbitan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Pengadaan Tanah DPKPP Kabupaten Mimika, Papua Tahun 2025” Dapat menghubungi :

















