Bimtek BLUD Puskesmas, Bimtek BLUD Rumah Sakit, Bimtek Pemerintah

Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah sebagai penanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.

Dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ditegaskan bahwa BLUD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik yaitu layanan umum yang berhubungan dengan: penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan/atau pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.

Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com

 




author-avatar

Tentang Bimtek PSKN

PT. PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL adalah Salah satu Perusahaan Bergerak di bidang Pengambangan SDM Dan Teknologi Informasi.