Bimtek Keuangan Daerah, Bimtek Pemerintah

Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pemerintah daerah di Indonesia dilandasi Undang – Undang Dasar 1945 yang memberikan hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berisikan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip –prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dibentuk dan disusun dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Daerah – daerah tersebut berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Dimana sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.

Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan fungsi aparatur daerah, baik legislatif maupun eksekutif, guna perbaikan pelayanan publik dasar. Kegiatan ini mencakup berbagai bidang, seperti:

  1. Barang dan Aset: Berkaitan dengan pengelolaan barang dan aset dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas.
  2. Barang dan Jasa Pemerintah: Terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui APBN/APBD.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Membahas pendidikan dan pelatihan terkait DPRD.
  4. Kearsipan: Fokus pada pengelolaan arsip.
  5. Kepegawaian: Berkaitan dengan bidang kepegawaian.
  6. Kesehatan: Pelatihan untuk peningkatan SDM di bidang kesehatan.
  7. Keuangan Lingkungan Hidup: Mengenai isu lingkungan hidup.
  8. Pariwisata: Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Pengertian Kepariwisataan.
  9. Pelatihan UMKM: Terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  10. Penanaman Modal: Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
  11. Perpajakan: Berkaitan dengan peraturan perpajakan.
  12. Pertanahan: Fokus pada bidang pertanahan.
  13. Satpol PP: Terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah DaerahSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0818-0852-3567

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

info@bimtekpskn.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *