Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pemerintah daerah di Indonesia dilandasi Undang – Undang Dasar 1945 yang memberikan hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berisikan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip –prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dibentuk dan disusun dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Daerah – daerah tersebut berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Dimana sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: