Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Permendagri No.7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diundangkan dan ditetapkan. Di mana Permendagri ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan Barang Daerah berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal, ada lima langkah yang harus
diikuti. Ini meliputi pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang, pelaksanaan rekonsiliasi secara berkala antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi pada tingkat SKPD maupun di tingkat pemerintah daerah, melakukan pengecekan barang secara berkala, melakukan pencatatan secara tepat waktu, serta menyajikan dan menyampaikan laporan barang milik daerah secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan.
Materi Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah
- Permendagri 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan BMD - Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),
- penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta
pengawasan dan pengendalian BMD - Pembukuan Barang Milik Daerah
- Proses Penatausahaan BMD
- Pelaporan Barang Milik Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Permendagri No.7 Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: