BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INTERNAL BAGI SPI RUMAH SAKIT
AUDIT INTERNAL BAGI SPI RUMAH SAKIT
Dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan UU RI No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Agar tidak terjadi kesejangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatn yaNg terjadi sehingga dapat berfungsi secara efektif dan kinerja menjadi optimal.
BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INTERNAL BAGI SPI RUMAH SAKIT
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan perluasan jangakauan pelayanan pada masyarakt, status rumah sakit pemerintah dialihkan menjadi perusahaan jawatan (Perjan).
Agar rumah sakit menjadi Perjan mampu memberi pelayanan bermutu dan mampu bersaing secara sehat dengan rumah sakit swasta, semua petugas dirumah sakit harus mengubah sikap dan perilaku menjadi petugas yang terampil dan profesional.
Dengan adanya SPI rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan efektif, terutama dalam pengelolaan dana.
Oleh karena itu, dalam suatu Rumah Sakit dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prodesur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu.
Pelatihan/bimtek ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Ruma Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dn spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
Adapun tujuan dari Pelatihan/Bimtek bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit:
- Memahami visi dan misi atuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
- Memahami kedudukan dan peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
- Memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
- Memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor)rumah sakit.
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
Untuk memahami lebih dalam opsi diatas maka kami PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL Mengundang bapak/ibu khususnya dibidang/jabatan SPI rumah sakit untuk mengikuti Bimtek Nasional yang akan kami laksanakan dengan tema: BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INTERNAL BAGI SPI RUMAH SAKIT.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI NASIONAL (PSKN)
Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No.74A, Rt.1/Rw.5, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160
021 345 4426 (Kantor)
082213575738 (Karmila-Panitia Pelaksana)
info@bimtekpskn.com (Email Pendaftaran)
www.bimtekpskn.com (Website Kami)